NIKAH MUT’AH ALTERNATIF PILIHAN JITU DI MASA PANDEMI COVID 19

Oleh : Drs. H. Tarsi, S.H.,M.HI./HT. PTA. Palu

A. Gambaran Stuasi dan Kondisi.

Awal tahun 2020 ini umat manusia di seluruh dunia digoncang dengan pandemi Virus Corona (Covid-19) yang membuat kepanikan dimana-mana. Ratusan ribu manusia terinfeksi dan ribuan lainnya meninggal dunia. Untuk di Indonesia sendiri pemerintah telah memberikan himbauan-himbauan kepada masyarakat dalam mengatasi wabah ini agar berjalan efektif dan efisien. Tetapi pada kenyataannya masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak mengindahkan himbauan ini.

Larangan mudik atau pulang kampung telah diterapkan Presiden mulai berlaku 24 April 2020, dan sanksi akan diberlakukan bagi yang melanggarnya mulai tanggal 7 Mei 2020. Larangan Presiden ini diikuti dengan Keputusan Menteri Perhubungan, dan pemberlakukan PSBB oleh Kepala Daerah di Indonesia yang banyak terdampak covid 19. Larang mudik ini diberlakukan, karena berdasarkan hasil survei Kementerian perhubungan terdapat 24 persen masyarakat Indonesia yang bersikeras untuk mudik ke kampung halamannya. Angka ini cukup besar, sehingga Presiden Joko Widodo akhirnya melarang seluruh ASN, mahasiswa dan masyarakat Indonesia mudik ke kampung halaman demi mencegah penyebaran virus corona COVID-19.


Selengkapnya KLIK DISINI