Panggilan Sidang (Perdata) ‘Secara Manual’, Kapan Kita Akhiri?

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi

(Hakim Tinggi PTA Jayapura)

Dalam dunia hukum sudah sangat dikenal adagium obi societas ibi ius (di mana ada masyarakat di situ ada hukum). Pernyataan yang diungkapkan oleh Cicero itu masih terasa up to date sampai sekarang. Hanya saja ketika hukum telah diambil alih oleh negara--yang dibuat oleh otoritas yang berwenang dalam bentuk hukum tertulis--sering tertinggal dari perkembangan masyarakat dengan dinamika lingkungan yang menyertainya. Hal demikian telah pula diingatkan oleh Paul Scholten, bahwa hukum akan senantiasa tertatatih-tatih mengejar ketertinggalanya akibat kemajuan zaman.

Dalam konteks dunia hukum positif, biasanya hukum selalu dibagi dalam 2 rumah besar, yaitu hukum materiil dan hukum formil. Hukum materiil pada pokoknya berisi segenap norma yang mengatur hubungan antar individu terutama yang berkaitan dengan hak dan kewajiban. Sedangkan, hukum formil pada pokoknya berisi tentang aturan mengenai cara menegakkan hukum materiil ketika terjadi sengketa antar individu. Kedua-duanya, dalam konteks perkembangan zaman, sama-sama dapat mengalami keusangan tersebut. Hanya saja, dalam praktik, keusangan hukum materiil, dalam konteks penegakan hukum, relatif lebih mudah diatasi. Dengan kapasitas dan fungsinya, hakim biasanya relatif lebih mudah mencari solusi hukum. Solusi hukum tersebut misalnya mengisi kekosongan hukum dengan metodologi tertentu seperti membuat hukum baru dalam putusan (judge made law)) dan interpretasi hukum.


Selengkapnya KLIK DISINI