(021) 29079214
info@badilag.net

Oleh: Dasma Purba, S.H., M.H. – Panitera Pengadilan Agama Pematangsiantar

 

Dalam rangka mewujudkan pelayanan peradilan yang modern, transparan, dan efisien, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik.

Sebagai salah satu implementasi dari visi Mahkamah Agung untuk mewujudkan “Peradilan yang Agung”, Pengadilan Agama Pematangsiantar secara aktif telah melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 ini. Hal ini menunjukkan komitmen institusi peradilan dalam memberikan kemudahan akses beracara kepada pencari keadilan di era digital.

Pokok-pokok Pengaturan dalam SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 :

1. Administrasi Perkara secara Elektronik (e-Filling)

Para pihak dapat mendaftarkan perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara melalui sistem elektronik. Proses ini mencakup pengunggahan dokumen, pembayaran biaya perkara, hingga penunjukan majelis hakim secara otomatis.

2. Pemanggilan dan Pemberitahuan secara Elektronik (e-Summons)

Pemanggilan para pihak dilakukan melalui surat elektronik resmi yang tercantum dalam sistem informasi peradilan. Ini mempercepat proses dan meminimalisasi kegagalan pemanggilan konvensional.

3. Persidangan Elektronik (e-Court dan e-Litigation)

Proses persidangan dapat dilakukan secara daring (online) dengan memanfaatkan teknologi konferensi video. Ini memungkinkan sidang tetap berjalan meski para pihak berada di lokasi yang berbeda.

4. Putusan dan Pengiriman Salinan Putusan secara Elektronik

Salinan putusan dapat diakses oleh para pihak melalui sistem peradilan elektronik yang aman dan teregistrasi, mempercepat pemenuhan hak keadilan.

 

Manfaat Persidangan Secara Elektronik

• Efisiensi waktu dan biaya bagi masyarakat pencari keadilan.

• Transparansi dalam setiap tahapan proses beracara.

• Aksesibilitas yang lebih baik, terutama bagi pihak yang berada di luar wilayah pengadilan.

• Menyesuaikan proses peradilan dengan perkembangan teknologi informasi.

 

Tantangan dan Harapan

Meski pelaksanaannya memberikan banyak manfaat, proses transisi ini juga menghadapi berbagai tantangan, seperti kesiapan infrastruktur teknologi dan pemahaman masyarakat terhadap proses digital. Maka dari itu, dibutuhkan kolaborasi antara aparatur pengadilan, advokat, dan para pencari keadilan untuk terus meningkatkan literasi digital hukum.

Dengan semangat transformasi digital ini, Pengadilan Agama Pematangsiantar berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan prima bagi masyarakat. Melalui pelaksanaan KMA 363, kita telah mengambil langkah maju dalam menjawab tantangan zaman dengan solusi yang berpihak pada keadilan dan kemudahan.

 

(CY – TIM IT/ Kepaniteraan PA PST)