(021) 29079214
info@badilag.net

PELAYANAN PRIMA  DAN PENERAPAN TEKNOLOGI INFORMASI DI  PENGADILAN AGAMA

Oleh  Naffi, S.Ag., M.H

(Wakil  Panitera  Pengadilan  Agama  Pontianak )

PENDAHULUAN

1. Pengertian Pelayanan.

Pelayanan adalah suatu bentuk kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan  publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia  dinyatakan bahwa pelayanan adalah suatu  usaha untuk membantu menyiapkan apa yang diperlukan  orang lain, apakah yang diperlukan merupakan  hak sebagai seseorang pengguna jasa pelayanan secara pribadi maupun pengguna pelayanan secara  umum.

Daviddow dan Uttal,1989 mengisyaratkan bahwa pelayanan adalah kegiatan yang ditawarkan oleh organisasi atau perorangan kepada konsumen yang bersifat tidak berwujud dan tidak dapat dimiliki[1],  ragam pelayan yang diberikan kepada masyarakat dimaksudkan untuk  memberikan kemudahan,  kejelasan, ketepatan serta  kepastian baik tempat maupun  waktu. Pendapat Daviddow dan Uttal diperkuat  oleh Norman (1991) yang mengetengahkan  karakteristik pelayanan sebagai  berikut :


[1] Lembaga Administrasi Negara, 2008  :  Pengembangan Pelayanan Prima,  jakarta, hal. 5


selengkapnya KLIK DISINI