Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sebagai Ujung Tombak

Pelayanan di Pengadilan Agama

oleh:

Fakhir Tashin Baaj, SH

CPNS Analis Perkara Peradilan

Pengadilan Agama Wonosari

 

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (untuk selanjutnya disebut PTSP) di Pengadilan merupakan salah satu sumber informasi utama terkait informasi layanan yang diberikan oleh badan peradilan kepada masyarakat secara langsung.  Pembentukan PTSP di hampir seluruh badan peradilan di Indonesia dilatarbelakangi oleh diundangkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dimana pada pasal 7 ayat (1) undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

Kemudian secara lebih khusus, Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor: 144/KMA/VIII/2007 Tentang Keterbukaan Informasi Pengadilan pelopor pemberian layanan informasi di setiap satuan kerja di bawah Mahkamah Agung. SK KMA di atas telah diganti dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Keterbukaan informasi yang efektif dan efisien merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung dalam rangka reformasi birokrasi.

Setiap pengadilan harus memiliki pelayanan prima atau excellent Service dalam hal keterbukaan informasi publik ini. Secara definitif, pelayanan primamerupakan kepedulian kepada pelanggan dengan memberikan layanan terbaik untuk memfasilitasi kemudahan pemenuhan kebutuhan dan mewujudkan kepuasannya, agar mereka selalu loyal kepada organisasi / perusahaan. Dalam pengertian yang lain, Pelayanan prima merupakan komitmen terhadap pelanggan dengan memberikan tindakan (layanan) yang melebihi harapan masyarakat.

Pada dasarnya setiap pegawai peradilan dalam bekerja harus berorientasi memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Pelayanan prima kepada masyarakat menjadi tolak ukur keberhasilan Negara dalam memenuhi hak-hak warga Negara. Namun secara lebih khusus, melalui PTSP di pengadilan, dapat ditakar sejauh mana komitmen pengadilan dalam memberikan pelayanan. Terutama dalam hal pelayanan permohonan informasi kepada masyarakat.

Sebagai ujung tombak pelayanan prima di pengadilan, keberadaan Petugas PTSP dalam melayani permohonan Informasi sangat menentukan terhadap kualitas informasi yang akan disampaikan. Kemampuan untuk memilah serta menyortir informasi mana saja yang menjadi kewenangannya dan mana saja informasi yang bukan menjadi wilayahnya.

Sekecil apapun informasi yang dimintakan oleh masyarakat maka sudah menjadi kewajiban Petugas untuk menyampaikannya dengan benar dan tidak menyesatkan. Dalam menjalankan tugas kesehariannya Petugas Meja Informasi perlu memahami betul mana pelayanan yang baik dan mana pelayanan yang buruk. Di samping memahami model pelayanan yang baik dan pelayanan yang buruk, Petugas Meja Informasi juga harus menjaga wibawa serta memahami betul independensi lembaga peradilan secara umum.

Meskipun demikian masih banyak hal yang harus dibenahi. Terutama dalam meningkatkan profesionalisme petugas PTSP, khususnya yang melayani permohonan informasi. Untuk itu secara khusus Dirjen Badilag mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 Tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Lingkungan Peradilan Agama. Melalui Keputusan tersebut dijelaskan bahwa Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan pelayanan administrasi peradilan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses yang dimulai dari tahap permohonan informasi, pengaduan, pendaftaran perkara, pembayaran dan pengembalian panjar biaya perkara, hingga penyerahan/ pengambilan produk pengadilan melalui satu pintu. Semangat PTSP dibentuk dengan maksud mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Memberikan pelayanan administrasi yang mudah, pasti, terukur dan bebas dari korupsi kepada pengguna layanan. Menjaga independensi dan imparsialitas aparatur pengadilan.

Pada Pasal 14 Pasal 14 Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018, mengamanatkan bahwa petugas PTSP di pengadilan harus memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan tersebut diatur dalam, yaitu: 

  1. Petugas PTSP memahami kedudukan, struktur organisasi dan kompetensi pengadilan;
  2. Memahami tugas pokok dan fungsinya sebagai petugas PTSP;
  3. Terampil mengoperasikan komputer;
  4. Memahami prinsip-prinsip pelayanan pengadilan yang prima;
  5. Mempu berkomunikasi dengan baik;
  6.  Memiliki kemampuan bekerja sama dalam tim;

Selanjutnya terkait dengan standar pelayanan di lingkup peradilan agama, Dirjen Badilag mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 04.I/DJA/KS.00/SK/I/2020 Tentang Standar Pelayanan Pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Melalui keputusan tersebut salah satu yang menjadi perhatian Badilag adalah terkait pelayanan informasi dan pengaduan dimana sebagian besar dilakukan oleh PTSP.

Dengan standarisasi dan peningkatan kualitas petugas PTSP di pengadilan agama sesuai dengan kriteria tersebut di atas, diharapkan pelaksanaan pelayanan publik harus berperilaku adil dan tidak diskriminatif, cermat, santun dan ramah, tegas, handal dan tidak memberikan putusan yang berlarut-larut, professional, tidak mempersulit, patuh pada perintah atasan yang sah dan wajar, menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas institusi penyelenggara, tidak membocorkan informasi atau dokumen yang wajib dirahasiakan sesuai dengan peraturan peradilan dan perundang undangan yang berlaku, tidak memberikan informasi yang salah atau menyesatkan dalam menggapai permintaan informasi serta proaktif dalam memenuhi kepentingan masyarakat, tidak menyalahgunakan informasi, jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki, terbuka dan dapat mengambil langkah yang tepat untuk menghindari benturan kepentingan, tidak menyalahgunakan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan publik dan tidak menyimpang dari SOP yang telah ditetapkan. Sehingga informasi dan pelayanan yang diharapkan masyarakat umum dapat tersampaikan dengan baik.

Selain standarisasi pelayanan dan pemberian informasi melalui surat keputusan Keputusan Mahkamah Agung dan Keputusan Direktorat Jenderal Peradilan Agama, setiap satuan kerja pengadilan harus secara aktif melakukan kegiatan-kegiatan maupun inovasi yang dapat meningkatan kualitas pelayanan di PTSP, diantaranya:

  1.  Melakukan bimbingan teknis dan sosialisasi terhadap perkembangan pemahaman peraturan perundang-undangan kepada petugas PTSP secara terstruktur dan berkala;
  2. Peningkatan pelayanan berbasis teknologi;
  3. Inovasi Survey Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan PTSP sehingga dapat melakukan monitoring dan evaluasi secara cermat.
  4. Pemberian insentif dan penghargaan kepada petugas PTSP secara berkala.

Dengan demikian, diharapkan PTSP mampu mengemban tugas dengan baik sebagai ujung tombak pelayanan permohonan informasi kepada masyarakat di lingkungan pengadilan.