Abstrak:
Pembagian harta bersama dibagi berdasarkan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam dimana janda maupun duda berhak separoh dari harta bersama. Pembagian tersebut adil apabila suami isteri memberikan besaran kontribusi yang sama selama perkawinan. Namun tidak sedikit dalam rumah tangga salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, seperti suami tidak memberikan nafkah maupun isteri yang tidak mengurus rumah tangga. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan berkaitan dengan harta bersama dan studi kasus terhadap perkara Nomor 618/Pdt. g/2012/PA.Bkt. Rumusan masalahnya adalah Bagaimana pembagian harta bersama berdasarkan kontribusi suami isteri dalam perkawinan dari perspektif keadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian harta bersama berdasarkan kontribusi suami isteri dalam perkawinan dari perspektif keadilan adalah pembagian harta bersama dengan menilai besaran kontribusi para pihak, dimana pembagian yang adil tidak harus dibagi 50 % bagi duda dan 50% bagi isteri, akan tetapi duda bisa mendapatkan bagian yang lebih kecil dari janda apabila kontribusinya kurang selama perkawinan dan tidak menjalankan kewajibannya sebagai pencari nafkah, dan janda bisa mendapatkan bagian yang lebih besar dari duda, jika ia mendapatkan beban ganda (double burden) sebagai pencari nafkah dan mengurus rumaha tangga. Kata kunci: Harta Bersama, Kontribusi, Keadilan.