PEMBAHARUAN PARADIGMA HAKIM DALAM PUTUSAN
(Catatan terhadap Buku “Berfilsafat Dalam Putusan Hakim”
karya Dr. Ahmad Zaenal Fanani, SHI., M.Si)
Oleh: Hasan Ashari, SHI.
Reformasi dibidang penegakan hukum adalah salah satu dari 6 (enam) tuntutan reformasi tahun 1998 yang disuarakan oleh rakyat Indonesia dan memaksa segera diwujudkan pasca jatuhnya rezim orde baru. Penegakkan hukum, menurut Bagir Manan, sulit terwujud tanpa adanya efektifitas kekuasaan kehakiman yang bertumpu pada tiga pilar pembangunan hukum, yaitu kesadaran hukum masyarakat, sistem kekuasaan yang mempengaruhi hukum dan integritas hakim sebagai poros utama peradilan.
Pilar ketiga (integritas hakim) tentu tidak terlepas dari pembicaraan sense of dignity (kesadaran status kemuliaan) dan pengetahuan hukum atau ketrampilan tinggi terhadap hukum seorang hakim. Dalam hal pengetahuan dan ketrampilan hukum, hakim harus mengerti dan memahami tujuan hukum sebagaimana yang dinyatakan oleh Gustav Radbruch, dengan tujuan hukumnya yang meliputi nilai kepastian, nilai keadilan dan nilai kemanfaatan atau yang sering juga disebut bermakna yuridis, filosofis dan sosiologis.
Selengkapnya KLIK DISINI