PENDAMPINGAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS WBK
MENUJU WBBM (01/10)
Memperhatikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) serta menindaklanjuti Surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Timur Nomor : W17-A/1393/PP.01.3/IX/2020, tanggal 29 September 2020 perihal Pendampingan Pembangunan Zona Integritas WBK menuju WBBM.
Dalam rangka persiapan Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas (ZI menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), bertempat di Ruang Command Center Lantai 2 Gedung Pengadilan Agama Sangatta mengikuti Pendampingan Pembangunan Zona Integritas WBK menuju WBBM yang diselenggarakan oleh PTA Kaltim via Zoom Meeting dengan menghadirkan Ibu Dr. Jeanny HV Hutauruk, SE, SH, MM, AK (Widyaiswara Ahli Utama Diklat Menpim Mahkamah Agung RI) sebagai narasumber, Acara dijadwalkan berlangsung dari pukul 09.00 – 11.00 Wita. Persiapan pelaksanaan Pembangunan ZI WBK menuju WBBM ini dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Sangatta Luqman Hariyadi, S. H selaku Ketua Zona Integritas PA Sangatta, Dra. Hj. Rakhmiah, M.H selaku sekretaris,YM Surya Hidayat, S. HI, YM Muh. Fathi Nasrulloh, S. HI dan YM Shoim, S. HI sebagai koordinator Area.