(021) 29079214
info@badilag.net

PENERAPAN ASAS BILLIJKHEID (KEPATUTAN) DALAM PEMBEBANAN

PEMBUKTIAN PADA PERKARA PERDATA DAN PERDATA AGAMA

(Suatu Tinjauan dengan Pendekatan Hukum Islam dan Hukum Positif)

M. NATSIR ASNAWI, S.HI.[1]

A. Pendahuluan

Pembuktian merupakan salah satu rangkaian dalam acara perdata yang memegang peranan vital dalam pemeriksaan suatu perkara. Pembuktian lazimnya merupakan upaya dari para pihak untuk meyakinkan hakim bahwa dalil-dalil yang mereka kemukakan benar dan patut untuk dimenangkan. Hakim dalam hal ini memegang peranan penting, terutama dalam membebankan pembuktian kepada setiap pihak; hal-hal apa yang perlu dan tidak perlu dibuktikan. Kejelian hakim adalah faktor utama dalam membebankan pembuktian secara tepat dan efektif kepada para pihak. Tepat dalam arti hal-hal yang dibebankan benar-benar sesuai dengan pokok permasalahan. Efektif dalam arti bahwa pembebanan tersebut menghasilkan probablitias terbesar bagi pengungkapan fakta yang sesungguhnya.


selengkapnya KLIK DISINI

.