(021) 29079214
info@badilag.net

PENERAPAN TA’ZIR (DENDA) DAN TA’WIDH (GANTI RUGI)

DALAM SISTEM PERBANKAN SYARI’AH

      Oleh : Firman Wahyudi *

Pendahuluan

Perbankan sebagai faktor penggerak roda perekonomian memiliki peran yang sangat besar dalam mengatur arus lalu lintas sektor keuangan. Peran dan fungsinya sangat signifikan dalam mengelola lajunya perkembangan moneter.  Bank yang sehat akan berpengaruh besar bagi siklus perekonomian sebuah negara dan demikian juga sebaliknya, hal itu akan berdampak sistemik terhadap kondisi moneter pada bidang yang lain.

Di Indonesia, semua sektor perbankan berinduk pada Bank Indonesia yang merupakan bank sentral dalam mengelola dan mengawasi seluruh transaksi perbankan. Dalam rangka tugas mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  Otoritas ini diberikan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999.[1]


* Hakim Pengadilan Agama Sampit dan Mahasiswa Megister Hukum pada Pascasarjana UIN Antasari Banjarmasin Program Studi Hukum Ekonomi Syariah

[1] Lihat Pasal 7 dan 8 Bab III Undang Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia


Selengkapnya KLIK DISINI