(021) 29079214
info@badilag.net

 

PENGELOLAAN BIAYA ATK PERKARA PENGADILAN AGAMA SE KALIMANTAN BARAT  [1]

Oleh :  Naffi, S.Ag., M.H

( Wakil Panitera  Pengadilan Agama  Pontianak  Kelas 1-A) 

A.  PENDAHULUAN

Lahirnya  Peraturan Mahkamah  Agung  Republik Indonesia  Nomor 2 tahun  2009  tentang  Biaya  Proses  Penyelesaian  Perkara dan  Pengelolaannya Pada  Mahkamah  Agung  Republik Indonesia dan Badan Peradilan  Yang berada di bawahnya yang   telah  dicabut dengan Peraturan Mahkamah  Agung Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2012, tujuan Peraturan ini adalah  untuk  melaksanakan  Ketentuan  Pasal 81 A  ayat (5) Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009 tentang Perubahan  kedua  atas  Undang-Undang nomor 14  tahun 1985 tentang  Mahkamah Agung, filosofi  lahirnya peraturan ini mendekateratkan pengelolaan keuangan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

 Biaya Proses Penyelesaian selanjutnya disebut biaya proses adalah  biaya yang digunakan untuk proses penyelesaian perkara perdata, Perkara tatausaha Negara dan hak uji Materil pada Mahkamah Agung dan badan Peradilan  yang berada di bawahnya yang dibebankan kepada pihak atau pihak yang berperkara, biaya proses untuk tingkat banding, Kasasi, Peninjauan kembali telah ditetapkan  oleh  Mahkamah  Agung  RI,  sedangkan biaya  proses  untuk  Pengadilan Tingkat  Pertama ditetapkan  oleh Ketua  Pengadilan  Tingkat pertama sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.[2]


[1] Tulisan ini  merupakan  catatan dalam  sebuah kegiatan  Rakor Pengelolaan Biaya  proses    Pengadilan  Tinggi Agama  Pontianak,  dalam menghadapi  akhir tahun 2014 dan awal tahun 2015, Rakor ini  di pimpin  langsung  oleh  Ketua Pengadilan Tinggi Agama  Pontianak ( Drs. H  Bahrussam Yunus, SH, MH)

[2] Perma 3 tahun  2012 pasal  2  ayat (1)  huruf  i  


Selengkapnya KLIK DISINI