(021) 29079214
info@badilag.net

Pendahuluan

Pengadilan Agama merupakan lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung yang memiliki kewenangan dalam menyelesaikan perkara di bidang hukum keluarga Islam, seperti perkawinan, perceraian, waris, dan hak asuh anak (hadhanah). Salah satu permasalahan yang sering timbul setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) adalah pelaksanaan eksekusi anak, terutama dalam perkara hadhanah setelah perceraian. Eksekusi anak menjadi persoalan yang kompleks karena menyangkut hak keperdataan sekaligus aspek kemanusiaan dan psikologis anak. Tidak jarang pihak yang kalah menolak menyerahkan anak, sehingga putusan pengadilan sulit dijalankan tanpa menimbulkan trauma bagi anak.

Selengkapnya