PENYELUDUPAN HUKUM PERKAWINAN DIBAWAH UMUR MELALUI PENGESAHAN NIKAH

(Sebuah Upaya Mereduksi Efektifitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019)

Oleh : Gunawan[1]

 

I. PENDAHULUAN

“Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki Harkat dan martabat manusia seutuhnya serta memiliki hak yang sama untuk tumbuh dan berkembang”[2]. Kalimat di atas adalah salah satu pertimbangan yang ada pada konsideran dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2019. Inilah kiranya yang menjadi cita-cita penerbitan PERMA tersebut, menjamin, menjaga dan memastikan pertumbuhan dan perkembangan anak dengan harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Sungguh cita-cita yang sangat mulia, tetapi tidak ringan untuk direalisasikan, menjaga amanah dari Tuhan yang maha mulia, namun juga menjadi tantangan bagi makhluk dewasa.

Perkawinan merupakan institusi mulia, sehingga untuk menjamin kemuliannya tersebut harus melibatkan negara sebagai pengendali. Undang-Undang Perkawinan, yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan merupakan salah satu bentuk keterlibatan negara sebagai pengendali agar ketertiban institusi yang merupakan tunas terbentuknya keluarga tersebut dapat terwujud.


[1]Hakim Pada Pengadilan Agama Sendawar

[2] Perma Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin


Selengkapnya KLIK DISINI