Dr. M. Khusnul Khuluq, S.Sy., S.H., M.H. (Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas, Mahkamah Agung RI)
Terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2025 menandai titik penting dalam perkembangan hukum keluarga Islam di Indonesia, khususnya terkait hadanah dalam perkara perceraian. Sebagai instrumen kebijakan yudisial, Surat Edaran Mahkamah Agung berfungsi menjamin keseragaman penerapan hukum oleh badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, serta merupakan perwujudan kewenangan konstitusional Mahkamah Agung dalam mengawal tegaknya hukum dan keadilan. Sebelumnya, praktik peradilan agama kerap memperlihatkan sikap kehati-hatian untuk menghindari asas ultra petita. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam rumusan hukum kamar agama angka 10 dalam SEMA Nomor 3 tahun 2015 yang menyatakan bahwa, “Penetapan hak hadanah sepanjang tidak diajukan dalam gugatan/permohonan, maka Hakim tidak boleh menentukan secara ex officio siapa pengasuh anak tersebut.” (SEMA No. 3 tahun 2015)