PERAN HAKIM TERHADAP PERLINDUNGAN HAK ISTERI DALAM PERKARA IZIN POLIGAMI UNTUK MEWUJUDKAN

HAKIM YANG RESPONSIF KEPADA KEADILAN GENDER

Oleh: Eko Apriandi, S.H.1

  1. PENDAHULUAN

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinanpada prinsipnyamenganut asas monogami dalam perkawinan kecuali hukum agama yang dianut menentukan lain. Bentuk pengecualian dalam agama Islam berdasarkan ketentuan Pasal 4 dan 5 adalah bahwa suami yang menghendaki beristeri lebih dari satu orang atau poligami wajib mengajukan permohonan izin poligami kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah dengan syarat-syarat tertentu.

1 Calon Hakim Pengadilan Agama Kuala Pembuang, Magang di Pengadilan Agama Kabupaten Malang


Selengkapnya KLIK DISINI