(021) 29079214
info@badilag.net

PERAN WAKIL  PANITERA DALAM  KINERJA ADMINISTRASI PERKARA PADA KEPANITERAAN
PENGADILAN TINGGI  AGAMA

Oleh  Naffi, S.Ag., M.H

( Wakil Panitera   Pengadilan Agama Pontianak )

1. PENDAHULUAN

Pengadilan Tinggi Agama sebagai kawal depan Mahkamah Republik Indonesia mempunyai tugas yang tidak sederhana, baik sebagai pelaku kekuasaan kehakiman dalam menangani perkara  pada tingkat banding  maupun terhadap tugas  dalam pengembangan Sumber Daya  Manusia. Keberhasilan Reformasi Birokrasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dan lembaga peradilan dibawahnya sangat  tergantung kepada komitmen menjadikan  lembaga peradilan sebagai lembaga yang memberikan pelayanan hukum kepada  masyarakat dengan  nilai-nilai [1]keadilan,kemanfaatan, kebenaran dan kepastian[2]

Adminitrasi perkara  pada  Pengadilan  Tinggi  Agama di tangani oleh  Kepaniteraan sedangkan administrasi  umum  menjadi tugas  pokok  Kesekretariatan. Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama sebagai pintu masuk  penangan perkara pada  tingkat  banding atau disebut juga  dengan  peradilan ulangan, pejabat terkait dalam penaganan perkara dituntut  bekerja secara  profesional dan  cerdas terutama dalam memanfaatkan sarana Teknologi Informasi yang  akhir-akhir  ini  menjadi  primadona Badan peradilan  agama, namun demikian tidak membenturkan keberdaan IT dengan pedoman dasar.


[1]     Prof. Komaruddin dan Dra. Yooke Tjuparmah S.  Komaruddin  M.Pd: Kamus Istilah Karya Ilmiah, Bumi Aksara,  Jakarta  2000, hal  110

[2]     Kepastian adalah suatu keadaan pemikiran yang menghasilkan persetujuan atau penolakan tanpa kesangsian akan kemungkinan sebaliknya, kepastian umumnya ditandai oleh pertimbangan yang menyeluruh dan pengukuran yang  cermat.


selengkapnya KLIK DISINI