(021) 29079214
info@badilag.net

PERBANDINGAN PERJANJIAN KREDIT BANK KONVENSIONAL DENGAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN BANK SYARI’AH

Oleh : Naffi,S.Ag, M.H

(Wakil Panitera Pengadilan Agama Pontianak)

1. PENDAHULUAN

Perkembangan ekonomi Indonesia memberikan gambaran terhadap perputaran keuangan di berbagai sektor, baik   perkembangan   melalui perbankan maupun melalui perputaran lembaga keuangan non bank, sebagai respon positif dari perkembangan perputaran keuangan ini pemerintah menseiringkan dengan peraturan perekonomian berdasarkan sistem ekonomi syari’ah maupun secara konvensional.

Sistem perbankan konvensional yang bersepaham dengan sistem perbankan liberalisme sering kali berdiri sendiri tanpa harus memperhitungkan posisi para kreditur dalam penerapan aplikasi   kredit, oleh karena dalam rangka perbaikan sistem ekonomi sayari’ah adalah pilihan tepat demi menciptakan keadilan di dunia perbankan. Secara umum serta masyarakat/ kreditur belum sepenuhnya memahami tentang perkembangan perbankan konvensioanl dan   perbankan syari’ah, sehingga melalui tulisan ini penulis bermaksud   berbagi sumber untuk sama-sama melihat dan memahami  beberapa hal yang erat kaitannya dengan pelaksanaan ekonomi syari’ah di negeri ini yang sekarang semakin berkembang pesat,   dua hal tersebut adalah :

1. Memahami perbankan konvensioanl

2. Memahami perbankan syari’ah


selengkapnya KLIK DISINI