(021) 29079214
info@badilag.net

Perbankan Syari’ah dan Peradilan Agama: Sebuah Catatan Kritis

Oleh: H. Asmu'i Syarkowi (Hakim PTA Banjarmasin)

Sejak diundangkannya UU Nomor 3 Tahun 2006 yang kemudian ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung dengan menerbitkan Surat Keputusan Ketua MA Nomor 08/KMA/SK/I/2008, yang mempertegas kewenangan peradilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, perkara-perkara terkait perbankan syariah mulai mengalir ke lembaga ini. Ironisnya, pada saat yang sama, nyaris tidak pernah terdengar adanya perkara perbankan konvensional masuk ke pengadilan umum. Fenomena ini menarik untuk dikaji, setidaknya dari sudut pandang hukum dan budaya masyarakat. Pertama, perlu disadari bahwa sengketa dalam perbankan syariah umumnya berakar dari perbedaan pemahaman terhadap akad-akad syariah yang digunakan. Akad murabahah, musyarakah, mudharabah, ijarah, dan lainnya, kerap kali tidak dipahami secara utuh oleh nasabah maupun sebagian pengelola bank sendiri. Ketika terjadi wanprestasi atau ketidaksesuaian pelaksanaan akad, sengketa pun sulit dihindari. Hal ini diperparah oleh masih terbatasnya literasi ekonomi syariah, bahkan di kalangan praktisi hukum sendiri.

Selengkapnya