PERMASALAHANEKSEKUSIDALAMPRAKTEKPERADILAN
(Pengalaman-kronikdilapangan )
Oleh:Drs.H.Moh.Mujib,M.H.(
1. Pengantar
Puncak yang ingin dicapai setiap orang dalam mengajukan perkara kePengadilan adalah mendapatkan keinginanya baikberupa status,kepemilikan,maupun keberhasilan memperoleh haknya secara riel,untuk memperoleh haktersebuttidakmudahdilakukan,dalampraktekperadilanmulaipengajuanGugatan sampai mendapat haknya sesorang membutuhkan pemikiran ,tenagabahkanbiaya.
Pengadilan agama merupakan lembaga peradilan dengantugas utamasebagaimanatercantumdalampasal49Undang-Undangnomor7tahun1989.
(1) PengadilanAgamabertugasdanberwenangmemeriksa,memutus,danmenyelesaikanperkara-perkaraditingkat pertamaantaraorang-orangyangberagama Islam.Bertanggung jawab untuk membantu para pihak menyelesaikanpermasalahanyangdiajukannyamulaidaripengajuangugatansampaieksekusi
Pada kenyataanya para pihak yang telah kalah dan benar-benar kalahsetelah melalui tahapan banding maupun kasasi bahkan mengajukan PeninjauanKembali(PK)tidakmaumenyerahapalagisecarasukarelamelaksanakanputusanPengadilanyangtelahberkekuatanhukumtetap,meskiPengadilantelahmelakukan peneguran untuk melaksanakan putusan itu (aanmaning ) merekatetapsajakekeuhmempertahankankeyakinanyadantidakmaumelepashak-hakPenggugatsesuaiputusanPengadilan
Eksekusi adalah cara lanjutan untuk menjamin hak-hak Penggugat sesuaiPutusan Pengadilan dan merupakan mahkota sebuah lembaga peradilan ,apabilaeksekusi tidak dapat dilaksanakan tentunya para pihak yang merasa menag atasperkara yang diajukan menjadi kecewa merasa rugi mengajukan perkara dipengadilanbahkantidakpercayalagidenganlembagayangmenjaminterciptanyakeadilantersebut
TanggungjawabPeradilanuntukmenjaminhak-hakseseorangdapatdiserahkanmembutuhkankemampuanbagiaparatyangbertugas untukitupetugas harus dibekali Kemampuan, ilmu yang cukup,pengalaman,keberaniandan niatyangtulussupayaberhasildalam menjalankantugas.
Keberanian mutlak diperlukan bagi pelaksana putusan karena dilapanganpetugasakanmenemuiberbagaimacamkendalabaikberupateknismaupunnonteknis,kendaladarilingkuntgantermasukparapihakyangagresifuntukmempertahakandiriagareksekusi tidakterjadi
EksekusimenurutYahyaharahapdalamBukuRuangLingkupPermasalahan eksekusi bidang perdata ; tindakan Hukum paksa yang dilakukanoleh pengadilankepadapihakyangkalah dalam suatuperkara
2. DasarhukumPelaksanaaneksekusi;
1) RBgpasal206s/dpasal241.
2) RVpasal1033tentangeksekusiRiil.
3)SEMANomor3Tahun2000danSEMANomor4Tahun2001(tentangpelaksanaanputusanyangbelummempunyaikekuatanhukumtetap,yaitusertamerta(Uitvoerbaarbijvoorraaddanprovisi).PutusanSertaMerta(UitvoerbaarBij Voorraad) dan Putusan Provisionil yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeridan Pengadilan Agama berdasarkan Pasal 180 ayat (1) Reglemen IndonesiaYang di Perbaharui (HIR) dan Pasal 191 ayat (1) Reglemen Hukum Acara UntukLuar Jawa - Madura (RBg),pada intinya harus menperoleh ijin dari PengadilanTinggiUmummaupunPengadilanTinggiAgama.
4)Pasal 54 danPasal 55 Undang-undang Nomor48 Tahun2009: tentangpelaksanaan putusan pengadilan. Pasal 54 (2) Pelaksanaan putusan pengadilandalamperkaraperdatadilakukanolehpaniteradanjurusitadipimpinolehketuapengadilan. (3) Putusan pengadilan dilaksanakan dengan memperhatikan nilaikemanusiaandankeadilan.DanPasal55(1)Ketuapengadilanwajibmengawasipelaksanaanputusanpengadilanyangtelahmemperolehkekuatanhukumtetap.
(2) Pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud padaayat (1)dilakukansesuaidenganperaturanperundang-undangan.
3. AzasEksekusi:
1) EksekusidilaksanakanatasPutusanyangtelahBerkekuatanHukumtetap(BHT)
Putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (HBT) merupakanhukumyangpastidanmengikatparapihakyangbersengketa(litisfinirioperteit
) baik putusan tingkat pertama,banding,Kasasi juga Peninjauna kembali (PK)tidak dapat disengketakan apalagi diajukan kembali ke Pengadilan yang samasenganalasanyangsamasehinggadengandemikianbagiparapihakyangtidakmau memenuhi isi putusan tersebut dapat dilakukan tindakan paksa untukpatuh pada putusan tersebut ,kecuali putusan sebagaimana diatur dalam 1.Pelaksanaanputusanuitvoerbaarbijvoorraadsesuaidenganpasal191ayat
(1) Rbg,dan180HIR.2.Pelaksanaanputusanprovisisesuaidenganapasal180a2 HIR.pasal 191 a2 Rbg dan pasal 54 RV 3.pelaksanaan putusan perdamaiansesuai dengan pasal 130 HIR.dan Pasal 154 Rbg.4.Eksekusi berdasarkan grossaktesesuaipasal224HIR.danpasal258Rbg.(Drs.H.Abdulmanan,SH.,S.Ip.,M.Hum;Penerapanhukumacaraperdatadilingkunganperadilanagama .hal187 )
2) Putusantidakdijalankansecarasukarela
Putusan dengan amar yang jelasbahwa Tergugat diwajibkan/dihukummenyerahkanbaranghakPenggugatyangdisengketakan,namuntergugattetappada pendirianya untuk menguasai obyek sengketa,artinya ia tidak patuh atasputusan pengadilan, tidaksecara suka rela menyerahkan obyek sengketakepadapemenangmakajikademikianataspermohonanpihakpemenangPengadilan memerintahkan Jurusita untuk mengambil paksa dan menyerahkankepadapemenang,danjikaorangyangdikalahkantersebutmelawan,Pengadilandapatmenggunakanalatkeamanannegara
3) PutusanCondemnatoir.
Perludiperhatikanbahwaamarputusanpengadilanisinyatiga(3)macam
,yaiua)pernyataantentangkejelasansuatukeadaan,hakataustatus(declaratoir)b) menciptakan keadaan hukum baru baik mengadakan ataumeniadakan(constitutif) dan c) menghukum kepada pihak yang kalah untukmelakukansesuatu(Condemnatoir)denganamaryangbersifatmemaksayangdapatdilaksanakanmelaluiEksekusiolehPengadilan.
4) EksekusiatasperintahdandipimpinketuaPengadilan
EksekusiadalahprosespuncakpenegakanHukumdiPengadilandanmahkota bagi Ketua Pengadilan dimana eksekusi merupakan sebuah indikasikwalitas seorang pimpinan pengadilan karena Ketua Pengadilan sesuai denganamanat Pasal195 ayat 1) HIR/pasal 206 ayat (1) Rbg yaitu jika ada putusandalamtingkatpertamadiperiksadandiputusolehsuatuPengadilanNegerimakapelaksanaan Putusan tersebut berada dibawah perintah dan pimpinan ketuaPengadilanNegeri(AmransuadiEksekusiJaminandalampenyelesaiansengketaekonomisyariah,h.26)Pasal1033Rv:JikalauPutusanHakimyangmemerintahkan pengosongan suatu barang yang tidak bergerak tidak dipatuhimaka ketua akan memerintahkan dengan surat kepada seorang jurusita supayadengan bantuanya alat kuasa negara barang itu dikosongkan oleh orang yangdihukum ‘( Ny,Retno Wulan sutantio dan Iskandar oerip karta winata ,HukumacaraPoerdata dalam teori dan praktek. h.137 ) sedangkan PelaksanaaneksekusitersebutsecararieltetapdilaksanakanolehPaniteraataujurusitayangdiperintah berdasarkan suatu Penetapan Ketua Pengadilan,hal tersebut sesuaiPasal 36 ayat (4) Undang-Undang No. 04 Tahun 2004 tentangKekuasaanKehakiman dikatakan bahwa Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkaraperdatadilakukanolehpaniteradanjurusitadipimpinolehketuapengadilan
4. Prosesdantahapaneksekusi
Proseseksekusi terkait erat dengan tahapan yang harus dilalui,tahapanini perlu dicermati agar tidak terjadi permasalahan yang dapat mengganggutahapan berikutnya sehingga eksekusi dapat dilaksanakan dengan lancar tanpaadagangguanyangdapat menggagalkan,adapun tahapanyaadalahsbb:
1) PendaftaranEksekusi
Sebagaimana perkara yang lain maka Perkara Eksekusi harus adapermohonandariPemohoneksekusiuntukdidaftardimejaIdenganmembayar biaya perkara. Namun yang lebih penting sebelum menaksir biayaperkarasebelummelakukanPendaftaranperkaraeksekusi,PaniterakonsultasidenganKetuaPengadilansebagaiPimpinanyangakanmelaksanakanEksekusi.
KemudianKetuamempelajariputusanyangdiajukanuntukdikesekusi,dengantujuan:
(1)Melihatamarputusanperkaratersebutdapatdieksekusiapatidak.
(2)apakahperkaratersebutmemerlukandelegasikepadaPengadilanlain.
(3)ketuajugamempelajaritingkatkesulitanobyekeksekusimulailetakyanglandaihinggaarenayangberbukitkarenamenyangkutPengukuran
/pembagiankarenajikapengukurantidaksederhana perlumemintabantuankepadaPertanahan.
(4)apakaheksekusirielataukanharusdilelangkarenadalamamarbiasanyaterdapatpilihanapabilatidakdapatdilakukanpenyerahansecarareildilelangyanghasilnyadibagiuntukPenggugatdantergugat,makaamartersebut mendahulukan eksekusi riel jika tidakbisa baru akanmerencanakanlelang.tidakdapatsertamertaeksekusilelangapakahobyekeksekusiberadadiatastanahpihaketiga,
(5)Darisegikeamananharusdapatdiprediksigangguankemanandidilapangan(memetakanObyekyangakandieksekusi)
(6)Ketuamembuatskedulwaktuyangdibutuhkansampaieksekusisekesai.
(7)Setelah identifikasi merasa cukup segera ketua mengadakan rapat untukmendapatkan second opinion dengan wakil ketua,Hakim ,Panitera danJurusita sehingga sebelummelakukan perdaftaran pimpinan pengadilanyang akan memimpin eksekusi mendapat gambaran utuh tentang obyekeksekusi.danbiayaeksekusisecarautuh.YangharusdibayarolehPemohon,biaya-biaya yang di bayarkan tersebuttidak termasukbiayapengamanan.karena biaya pengamanan ditentukan oleh pihak keamananyaitu Kepolisian dan dibayarsecaralangsungkekantorpolisi.
(8)Setelah ketua Pengadilan memdapatkan cukup informasi tentang perkarayang akan didaftar untukeksekusiKetua mengambil kesimpulan(tidakboleh Lama misalnya lewat 3 hari kerja) untuk memerintahkan mendaftaratau menunda dengan memberikan informasi kepada Pemohon tentanghambataneksekusimisalnya,noneksekutable,obyekdalamagunan,obyektidakditemukandll.
2) Aanmaning
Setelah Permohonan Eksekusi didaftar di meja 1 selanjutnya disampaikankepada Ketua Pengadilan untuk dilakukan Aanmaning, Aanmaning sendiriberarti “ketua itu akan memanggil pihak yang kalah itu serta menegurnya,supaya ia memenuhi keputusan itu dalam waktu yang ditentukan oleh ketuaitu, selama-lamanyadelapanhari (pasal195(1)HIR.
UntukaanmaningKetuamemerintahkanJurusitauntukmemanggilparapihakuntukdilakukansidangsesuaiwaktuyangtelahditetapkanolehPimpinanpengadilan,sebenarnyasesuaimaksudpasaltersebutpihak yang ditegur itu Termohoon maka yang dipanggil seharusnyatermohonsaja,namunbiasanyaberlakukeduabelahpihakdipanggilhaltersebuttidakmengapakarenadicarisegiutilitasnyasangatbaikkarenaacaraaanmaning dapat digunakan perdamaian,agar Eksekusi menjadi sederhanabahkandapatdilakukansecarasukareladaniniseringterjadi,tetapiharusingatacaranya aanmaning bukan perdamaian jangan sampai karena terlalu fokuspadaperdamaiansehinggapersidanganmenjadipanjang danbertele-tele.
Aanmaning adalah sidang insidentil yang dipimpin oleh ketua sebagaipimpinansidangdibantuOlehPaniteragunamemberiperingatandanpenegoranterhadapTergugatsupayamemenuhiisiPutusanPerngadilanyangtelah berkekuatan hukum tetap,seperti persidangan biasa sidang insidentildibuka oleh ketua dan dicatat oleh panitera, sedangkan biasanya isi daripenegoranitumemberigambarantentangeksekusidanakibatnyajikaputusantidak dipatuhi secara suka rela,memberitahubahwa 8 hari setelah anmaningini Pengadilan akan melakukan eksekusi obyek sengketa,disini kelemahanpengadilan muncul ketika Termohon eksekusi mengusulkan upaya damai danmemintawaktuuntukberdamaikarenaPengadilantidakmemberikanlimit
waktu untuk melakukan upaya damai,misalnya 1 jam 2 jam atau bahkan 1atauduaharidenganketegasanjikasaudaratidakmenghadapdenganperdamaian dalam 2 hari ini bersama Pemohon eksekusi maka dalam 8 harikedepanPengadilanAkanmelakukaneksekusiterhadapobyektersebut,ketegasan itu diperlukan untuk memberi kepastian para pihak daneksekusitidakberlarutlarut
3) PersiapanEksekusi
(1)Sita eksekusi bagi obyek yang belum pernah disita atau obyek yang akandilelang
(2)MembuatGambarObyekyangdieksekusi,inidilakukanuntukmempersingkatwaktudilapangan,danmempersipkancaramembagiobyeksecaraadildanbenar.
(3)Mempersiapkanperangkatuntukeksekusirielberupa,AlatukurMateran,Patok-patok ,Papan Nama (untuk Eksekusi Pembagian Tanah dannama-namaAhliwarisuntukperkarawaris)Alattransportasi,mempersiapkanPersonilsesuaibanyaknyaobyek,kertas
,printerdll.
(4)Kordinasidenganpihakkeamana.
(5)MengeluarkanperintaheksekusiyangditujukankepadaPaniteradanJurusitauntukmelaksanakansesuaiyangtelahditetapkann.
(6)PemberitahuanKepadaParapihak,kepaladesadankepolisiantentangharidantanggal danjammulai pelaksanaaneksekusi
4) PelaksanaaEksekusi
(1) MengeluarkanperintaheksekusiyangditujukankepadaPaniteradanJurusitauntukmelaksanakansesuaiyangtelahditetapkann.
(2) PemberitahuanKepadaParapihak,kepaladesadankepolisiantentangpelaksanaaneksekusi
(3) Turun Lapangan
PelaksannaanEksekusidilapanganbiasanyadilakukanolehPniteran dan Juru sita namun untuk obyek yang sulit membutuhkanpemikiranlebih,misalnyaobyeknyabanyakmengandungresikosebaiknya
Ketua pengadilan Hadir walaupun kehadiranya tidak harus diketahui olehpara pihak karena disaat genting ada yang harus diselesaikan segeraKetuadapatmengetahuikeadaansebenarnyasecararieldanmemberikansolusi secepatnya,misalnya petugas melanjutkan atau mundur.misalnyasaat hujan deras ,atau dalam eksekusi Hadlanahketika anak menangistidak mau diserahkan tentu membutuhkan analisa seorang yang arif danbijaksana tentang kelanjutanya atau misalnya keadaan membahayakanpetugasdll.
(4) Membuatberitaacaratelahdilaksanakaneksekusi
BeritaAcaraEksekusidibuatolehPaniterayangmelaksanakaneksekusi,dansegerasetelaheksekusidilaksanankanyangditandatanganiOleh Pelaksana Eksekusi serta dua orang saksi,sering terjadi ada tandatangankepalaDesahaltersebutbisadilakukanuntukmenambahkejelasan bagi kepala Desa atas obyek eksekusi di wilayahnya meskipunPengetahuan Kepala Desa bukanlah sarat formal dalam pelaksanaaneksekusi(pasal197a.6.HIR).Dansetelahselesaiseluruhpetugassebaiknyasegera kembalikekantor .
5.Permasalahanyangseringterjadi saateksekusiRiel
1) Luastanahtidak samaantaraobyekdanamarputusan
Berbagai macam solusi yang ditawarkan oleh parapenulis atau tutoryang semuanya berupa kerangka pemikiran karena secara nyata tidak adapetunjuk secara jelas dalam peraturan perundangan,semuanya membutuhkanijtihattentunyakwalitasijtihadberbedatergantungdarilatarbelakangmasing-masing,untuk itu untuk menambah khasanah keilmuan praktikpenulis tidakbermaksudberbedadenganpendapatpakartetapihanyaakanmenyampaikanpengalamanpribadisebagaikhasanahkeuilmuanuntukmenghadapiPersoalandilapanganyangkrusial;
Saat pelaksanaan eksekusi dilapangan ternyata Obyek lebih luas dariamarputusanhakim,jikalebihsempitmudahkarenalangsungdieksekusisesuaiobyekyangada,obyekinipadaamarputusanhakimtanahseluas8000m2
namundilapanganternyataluasnya12.000m2,sejakpersiapaneksekusisudahdiketahui keadaan tersebut,dan telah dikomunikasikan dengan Pakar mapunrekansejawathasilnyasaatitu(1.Barangtidakditemukan(noneksekutable)2.Dieksekusi sejumlah yang ada di lapangan yaitu 12.000m2 artinya yang dibagilebih luas dari amar putusan hakim 3. Dieksekusi sesuai Putusan Hkim yaitu8.000m2)
Pilihan 1. Non eksekutabel karena barang tidak sesuai ciri2 ternyatatidak mudah menentukan Non eksekutabel karena persyaratan yang harusdipenuhiadalah:
(1) Putusanyangbersifatdeklaratoirdankonstitutif.
(2) BarangyangakandieksekusitidakberadaditanganTergugat/Termohoneksekusi.
(3) Barangyangakandieksekusitidaksesuaidenganbarangyangdisebutkandidalamamarputusan.
(4) Amarputusantersebuttidakmungkinuntukdilaksanakan.
(5) Ketua Pengadilan Agama tidak dapat menyatakan suatu putusan noneksekutable,sebelumseluruhproses/acaraeksekusidilaksanakan,kecualiyangtersebutpada butir(1).
(6) Penetapan non eksecutable harus didasarkan berita acara yang dibuatoleh Jurusitayangmelaksanakan (eksekusi)putusantersebut.
(7) Penetapannoneksekutablebersifatfinaldantidakdapatdiajukankeberatan.
Pilihan ini belum dapat dilaksanakan karena barang/obyek yang dieksekusikeradaannyajelas.
Pilihanke2.Dieksekusisesuaiyangadadilapanganbukanpilahanyangbaik karena senyatanya dalam amar harta pewaris disebut 8.000m2 bukan12.000m2 sehingga beresiko jika digugat karena eksekusi melebihi yang adadalam amarputusan.
Setelah berhari hari Berpikir kami putuskan dengan tim kecil untukmemilihyangke3.Yaitumengeksekusi8.000m2denganpemikiranjikakelebihan 1 atau 2 meter bisa ditolelir untuk dieksekusi sesuai keberadaanobyek tetapi obyek ini ada kelebihan 4.000m2 sehinga berisiko salah karenaobyekdimungkinkantelahdimilikipihakketiga.
1)EksekusiHadlanah,anakdisembunyikanolehTereksekusi
PadasaatadapemberitahuantentangadanyaEksekusihadlanah
,obyekeksekusi masihadaditempatalamatnyamelakukankegiatantermasuk
sekolah,namunpadawaktueksekusidilaksanakanternyatarumahdalamkeadaankosongdantidakadayangtahukemanaperginyaTermohonbersertaanaknya,makaPaniterasetelahberkonsultasidenganKetua/Pemimpineksekusimenyatakan Eksekusi ditunda dalam waktu yang akan ditetapkankemudian.
PadaharitententuPemohonEksekusimemberiinfoanaktelahberadapada alamatnya dan telah masuk sekolah,maka pada hari tersebut Ketuamengeluarkan perintah untukmelaksanakan eksekusidengancara:
(8) Mendatangisekolahdisertaipetugaskepolisiandenganmenggunakanpakaiansipilbiasa (tidakseragamresmi)
(9) Memperkenalkanpadapihaksekolahmaksuddantujuankedatangannya
(10)Menunggusampaianaktersebutselesaibelajar(waktunyapulang)dijenput dandibawakeKelurahan tempattinggalTermohoneksekusi
(11)Melakukanserahterimadihadapankepaladesa/lurahbersertasaksi/dankebetulan termohoneksekusi(ayah beradadikelurahansaat itu)
(12)MenandatanganiberitaAcaraEksekuasi.
SemogatulisaninimenjadiinspirasiparaEksekutorPengadilan.
DAFTARBACAAN;
1. H.I.R/R.Bg
2. UU.No.7Tahun1989.
3. Undang-undangNomor48Tahun2009
4. AbdulManan,PenerapanHukumAcaraPerdatadiLingkunganPeradilanAgama,Jakarta,YayasanAl-Hikmah,2000.
5. Amran Suadi ,Eksekusi Jaminan dalam penyelesaian sengketa ekonomisyariah,Jakarta,PrenadaMediagrup,2019.
6. Dirjen Badilag M.A.R.I.,Pedoman Pelaksanaan Tugas dan AdministrasiPeradilanAgama,Jakarta,tt,2014
7. M.YahyaHarahap,RuanglingkupPermasalahanEksekusibidangPerdata,Jakarta,grafika,2014
8. MuktiArtodanErmanitaAlfiah,UrgensiDwangsomdalameksekusihadanah,
Jakarta,Prenadamediagrup,2018.
9. RetnoWulanSutantiodanIskandarOeripkartawinata,HukumAcaraPerdataDalamTeoriDanPraktek,Bandung,CV.MandarMaju,2005