Polemik Hukum Perkawinan Beda Agama: Analisis Terhadap Terbitnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023
Oleh: Sapuan
(Ketua Pengadilan Agama Sorong)
Abstrak
Perkawinan antar pemeluk agama yang berbeda di Indonesia menjadi polemik hukum yang semakin kompleks, terutama sejak diberlakukannya Undang-Undang Administrasi Kependudukan tahun 2006. Meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan harus dilakukan sesuai dengan hukum agama masing-masing, realitas menunjukkan adanya polemik hukum yang melibatkan hak administratif warga negara.
Pasal 2 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 memberikan dasar bahwa sebuah perkawinan dianggap sah jika dilakukan sesuai dengan hukum agama masing-masing. Namun, pertentangan muncul ketika Undang-Undang Administrasi Kependudukan, khususnya Pasal 35 huruf a, membuka jalan bagi pasangan beda agama untuk mengajukan permohonan pencatatan perkawinan sebagai bagian dari administrasi kependudukan.
Dalam menghadapi fenomena ini, banyak pasangan beda agama memilih untuk mengajukan permohonan pencatatan perkawinan ke Pengadilan Negeri. Di sini, terlihat disparitas yang mencolok antara harapan hukum masyarakat dan pelaksanaannya di pengadilan. Hakim dihadapkan pada tugas sulit untuk menetapkan keabsahan perkawinan yang mungkin tidak selaras dengan norma Undang-undang dan juga norma agama.
Mahkamah Agung mencoba memberikan panduan melalui Surat Edaran (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. SEMA ini bertujuan memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dan menghindari adanya disparitas putusan dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama. Namun, surat edaran ini justru menimbulkan kontroversi, terutama terkait dengan pemenuhan hak-hak administratif warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
Dengan mengambil pendekatan kritis terhadap beberapa putusan Pengadilan Negeri yang mengabulkan perkawinan beda agama, penelitian ini bertujuan menyajikan analisis mendalam tentang keterpurukan paradigma hukum perkawinan di Indonesia. Melibatkan berbagai perspektif serta memberikan landasan untuk pemahaman yang lebih baik tentang kompleksitas tantangan hukum dan administratif yang dihadapi oleh pasangan beda agama dan pengadilan dalam meresponnya. Selengkapnya Klik di Sini