POLITIK HUKUM DISPENSASI NIKAH

Oleh : Afif Zakiyudin, S.Sy

(Honorer Pengadilan Agama Kajen Kelas IB)

Urgensi dan Tujuan Menikah

Menikah merupakan ketentuan yang diajurkan oleh Rasul Saw dan termasuk dari sunah-nya, secara tegas Rasul Saw menyebutkan bahwa siapa saja yang tidak mengikuti bukan termasuk dari ummatnya.[1] Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dalam Islam, tujuan pernikahan adalah untuk mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah, sebagaimana tertuang dalam Q.S Ar Rum 21: “Dan diantara ayat-ayat-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa nyaman kepadanya dan dijadikan-Nya diantaramu mawaddah dan rahmah. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kamu yang berpikir”.[2]

Diantara tujuan lain dari pernikahan adalah menghindari zina. Seorang laki-laki secara natural akan bangkit hasrat seksualnya seiring dengan sampainya dia pada tahap baligh, baligh dalam fiqih bagi seorang laki-laki ditandai dengan mimpi basah (noctural orgasm) yaitu keluarnya cairan semen seorang laki-laki disaat tidur sebagai tanda bahwa ia mulai masuk masa pubertas. Ini menandakan hasrat libido sudah mulai tumbuh Sementara itu, pubertas bagi seorang wanita beberapa diantaranya ditandai dengan tumbuhnya rambut pada area tertentu, perubahan bentuk tubuh dan juga mulai muncul jerawat.


[1] Dalam H.R Tabrani, Rasul Saw bersabda yang Artinya : “Barangsiapa yang mempunyai kesanggupan untuk menikah, tetapi tidak mau menikah, maka bukanlah ia termasuk golonganku”.

[2] https://quran.kemenag.go.id/sura/30


Selengkapnya KLIK DISINI