(021) 29079214
info@badilag.net

PRAKTIK DISPENSASI KAWIN DITINJAU DARI PERSPEKTIF TEORI LAW REFORM DAN JAMINAN PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA

Oleh: Teguh Kurniawan Z, S.H.
CPNS Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Sarolangun
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

Abstrak

Dispensasi kawin merupakan mekanisme hukum yang memberikan izin menikah bagi calon mempelai di bawah usia minimal yang ditentukan undang-undang. Pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menaikkan batas usia perkawinan menjadi 19 tahun, jumlah permohonan dispensasi justru meningkat signifikan. Kondisi ini memperlihatkan adanya disparitas antara law in books dan law in action, di mana perubahan normatif tidak diikuti dengan perubahan struktural dan kultural yang memadai. Artike ini bertujuan untuk mengetahui tentang praktik dispensasi kawin dan tantangan dalam implementasinya di Indonesia serta menganalisis dispensasi kawin dari perspektif teori law reform dan prinsip jaminan perlindungan anak. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis-normatif dengan analisis kualitatif terhadap data sekunder berupa peraturan perundang undangan dan literatur akademik yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa perubahan hukum dalam batas usia perkawinan belum disertai dengan transformasi sosial dan kelembagaan yang memadai, sehingga praktik dispensasi kawin masih berlangsung luas dan sering kali didorong oleh faktor ekonomi, budaya, dan moral. Oleh karena itu, reformasi hukum di bidang ini harus diarahkan pada integrasi antara struktur, substansi, dan budaya hukum, serta berorientasi pada prinsip the best interest of the child sebagai asas fundamental perlindungan anak dalam sistem hukum nasional.

 


Selengkapnya