(021) 29079214
info@badilag.net

PROBLEMATIK HUKUM SEKITAR  ISBAT NIKAH

Oleh: H. A. Zahri, S.H, M.HI

(Wakil Ketua Pengadilan Agama Polewali)

Pendahuluan

Isbat nikah, terutama di lingkungan Peradilan Agama adalah persoalan yang seksi - tak kalah seksi dengan ‘jamu’ (janda muda) yang memadati ruang tunggu Pengadilan Agama. Dikatakan seksi karena  selalu menarik untuk dibahas dan dikaji bahkan diseminarkan, baik di tingkat regional maupun global. Hal demikian karena isbat nikah terkait dengan banyak aspek, antara lain: aspek yuridis, sosiologis, ekonomis bahkan humanis. Aspek yuridispun beragam  rezim hukum yang tersangkut padanya: hukum perdata formil, hukum perdata materiil, hukum administrasi negara dan bahkan  hukum pidana..

 

Rezim hukum perdata formil adalah rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk terlaksananya hukum perdata materiil. Sederhananya bila dikaitan dengan isbat nikah yaitu bagaimana tatacara pengajuan dan  pemeriksaan perkara isbat nikah di Pengadilan Agama. Sementara hukum perdata materiil yang mengatur pernikahan/perkawinan adalah undang-undang perkawinan dan aturan pelaksaannya, yang meliputi antara lain: syarat-syarat perkawinan, larangan perkawinan, perjanjian perkawinan dsb. Adapun rezim hukum administrasi negara, yaitu aspek aturan hukum yang berkaitan dengan pencatatan dan pendaftaran perkawinan oleh pejabat administrasi/tata usaha negara, sedang aspek pidananya terkait sanksi pidana terhadap pelanggaran  dalam pelaksanaan pernikahan.


Selengkapnya KLIK DISINI