(021) 29079214
info@badilag.net

Problematika Perceraian Dengan Alasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Haruskah Selalu Dikabulkan ?

Oleh: Venynda Kumalasari,S.H.1
(Hakim Pengadilan Agama Sukamara)

I. Pendahuluan

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, demikianlah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 memberikan definisi tentang Perkawinan. Pada dasarnya perkawinan dilangsungkan untuk membentuk rumah tangga yang bahagia, namun dalam kenyataannya tidak sedikit perkawinan pada akhirnya berakhir dengan perceraian.

Selengkapnya