Rasionalisasi Kewenangan Pejabat Tata Usaha Negara dalam Pencocokan Salinan Akta Otentik di Bidang Hukum Publik
Fakhir Tashin Baaj, SH
Hakim Pratama di Pengadilan Agama Kuala Kapuas
A. Pendahuluan
1. Latar Belakang Permasalahan
Pembuktian dalam suatu persidangan merupakan upaya para pihak yang berperkara dalam rangka meyakinkan hakim atas kebenaran peristiwa atau kejadian yang diajukan oleh para pihak dengan menggunakan alat-alat bukti yang ditetapkan oleh peraturan perundang undangan. Dalam hukum acara perdata, alat bukti yang dikenal secara sah adalah alat bukti tertulis atau surat, alat bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah, sebagaimana diatur dalam Pasal 164 HIR, atau Pasal 284 Rbg., atau Pasal 1866 KUHPerdata. Berdasarkan alat alat bukti yang diajukan tersebut maka majelis hakim yang memeriksa perkara melakukan penilaian terhadap pembuktian yang dilakukan oleh para pihak.