Sosiologi Hukum Penegakan, Realitas, dan Nilai Moralitas Hukum
August comte dikenal sebagai bapak sosiologi mendefenisikan sosiologi sebagai suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari jaringan hubungan antara manusia dalam bermasyarakat yang secara sempitnya didefenisikan sebagai ilmu pengetahuan tentang masyarakat. Objek studi sosiologi adalah masyarakat, yaitu interaksi individu satu dengan individu yang lain serta pola-pola relasi yang terbangun didalamnya. Sosiologi memiliki karateristik bahwa sosiologi berupaya mengembangkan ilmu pengetahuan tentang hubungan antara manusia dan produk yang lahir dari hubungan atau interaksi. Selain itu sosiologi secara intensif mempelajari peilaku, interaksi pelaku, kelompok, budaya dan mengidentifikasi pengaruh yang ditimbulkan. Sedangkan tema subtantif dalam sosiologi dipilih dan bersumber dari kajian tentang masyarakat dan perilaku manusia. Dan muatan materi bahasan dikembangkan sebagai pengetahuan ilmiah dengan mengembangkan teori didasarkan kepada observasi ilmiah dan penelitian ilmiah Sosiologi Hukum didefenisikan sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analistis dan empiris menganalisi hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala sosial lainnya.
Prof Tjip mendefenisikan sebagai pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya. Konsepnya bahwa sociological jurisprudence merupakan teori yang mempelajari pengaruh hukum terhadap masyarakat dimana hukum yang dibuat harus memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat. Sehingga hukum positif efektif ketika selaras dengan hukum yang hidup dimasyarakat dalam antropologi disebut sebagai pola kebudayaan. Hal ini dipandang bahwa hukum sebagai suatu sistem yang terdiri dari legal subtance, legal structure, dan legal culture. Sehingga sosiologi akan berorientasi di bidang hukum yang kegunaannya diantaranya untuk memahami perkembangan hukum, menganalisi penerapan hukum, mengkonstruksi fenomena hukum yang terjadi, memetakan masalah sosial dengan penerapan hukum di masyarakat.
Konsep-konsep sosiologi hukum dasarnya adalah perilaku masyarakat yang digunakan menjadi dasar perkembangan diantaranya adalah hukum sebagai social contol, hukum sebagai social engineering, wibawa hukum, dan sistem hukum modern. Pada praktiknya sosiologi hukum mengalami perubahan sosial yang artinya adalah suatu proses transformasi yang terjadi di dalam struktur masyarakat dan di dalam pola pikir dan pola tingkah laku yang berlangsung dari waktu ke waktu. Perubahan sosial dipangaruhi oleh sisi internal berkaitan dengan bertambahnya jumlah penduduk, konflik sosial, revolusi suatu negara dan sisi eksternal berupa kejadian peristiwa alam, peperangan dan pengaruh budaya. Tiga tahap dalam perubahan sosial, yakni:
a. Invesi yaitu ide atau gagasan yang baru akan dikembangkan;
b. Difusi yaitu proses gagasan tersebut dikomunikasikan dalam sistem sosial;
c. Konsekuensi yaitu perubahan sistem sosial dengan adanya inovasi.
Hukum sendiri yang berkembang dalam masyarakat berfungsi sebagai:
a. Sarana rekayasa sosial, hukum senagai alat agent of change atau pelopor perubahan adalah seseorang atau kelompok yang mendapat kepercayaan dari masyarakat sebagai pemimpin;
b. Sarana pengendali sosial, guna mempertahankan ketertiban yang sudah ada sebagai pegangan dalam pengendalian sosial;
c. Sarana pengintegrasian, upaya membangun independensi yang lebih erat dengan organisme hidup dalam masyarakat sehingga harmonis dan terjalin kerja sama;
d. Sarana pembaruan dan pembangunan, adanya ketergantungan dan ketertiban dalam mengatur arah pembangunan terjaga menjadi suasana yang damai;
Terhadap rekayasa hukum, masyarakat memiliki kesadaran hukum dimana dalam keadaan keinsafan, mengerti betul apa itu hukum, fungsi dan peranan hukum bagi dirinya dan masyarakatnya. Selain itu kepatuhan terhadap hukum dimana seseoran dalam keadaan tunduk patuh dalam aturan main yang berlaku.
Hukum Progresif dimaknai sebagai bagian dari pencarian kebenaran yang tidak pernah berhenti. Dipandang sebagai konsep yang sedang mencari jati diri bertolak dari realitas empirik tentang bekerjanya hukum di masyarakat berupa ketidakpuasan dan keprihatinan dari kualitas penegak hukum. Hukum progresif menempatkan manusia sebagai sentralitas utama dari seluruh perbincangan mengenai hukum. Dengan mengajak untuk memperhatikan faktor perilaku manusia. Sehingga antara aturan dan perilaku penegak hukum di dalam masyarakat harus dipadukan. Tidak semata-mata melihat dogmatik saja tapi dengan aspek perilaku sosial pada sifat emperik. Nilai akhirnya adalah melihat problem kemanusiaan secara utuh berorientasi keadilan subtantif. (rw)