(021) 29079214
info@badilag.net

Revitalisasi Komunikasi Yudikatif Digital: Integrasi Strategi Humanis, Etis, Dan Engaging Berdasarkan Standar Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Badan Peradilan Agama

Daryatul Choiriyah

ABSTRAK

Modernisasi administrasi peradilan, khususnya dalam lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag), menuntut pergeseran mendalam dalam komunikasi guna menjamin Access to Justice yang transparan. Didorong oleh Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010–2035 dan diatur oleh Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 2-144/2022 1, media sosial telah menjadi sarana sentral diseminasi informasi publik. Meskipun penetrasi digital di Indonesia sangat tinggi, mencapai 139.0 juta pengguna media sosial aktif pada tahun 2024 2, optimalisasi strategi terhambat oleh defisit etika digital nasional. Hal ini dibuktikan dengan skor Digital Civility Index (DCI) sebesar 76 pada tahun 2020, menempatkan Indonesia pada peringkat terburuk di Asia Tenggara 3. Laporan ini menganalisis ketegangan kritis antara tuntutan transparansi dan risiko reputasi digital, serta mengusulkan model komunikasi terpadu yang berakar pada Humanisme Kritis. Model ini menganjurkan pergeseran fokus konten dari fitur administratif menjadi solusi publik berbasis manfaat (utility-based content) dan menuntut penerapan Protokol Manajemen Komunitas (Community Management Protocols) yang ketat berdasarkan etika digital (Netiquette) 4 untuk melindungi kredibilitas institusi seraya mendorong keterlibatan publik yang etis dan autentik. Implementasi strategi ini memerlukan profesionalitas mendasar dalam kapasitas Humas, dengan penekanan khusus pada manajemen krisis dan analisis data yang bertanggung jawab.

Selengkapnya