Dilema Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Hukum
Oleh : Satria Perdana, S.H.,M.H.
(CPNS Analis Perkara Peradilan / Calon Hakim)
Pada Pengadilan Agama Pematang Siantar
Pernikahan merupakan satu momen sakral yang ditunggu setiap insan,
dimana melalui pernikahanlah kedua insan makhluk tuhan ini dapat bersatu.
Tentunya Indonesia sebagai negara hukum memiliki mekanisme sendiri dalam
mengakomodir setiap pernikahan yang ingin dilakukan oleh warga negaranya.
Bahasa yang digunakan dalam hukum di Indonesia bukanlah Pernikahan melainkan
Perkawinan, merujuk pada Pasal 1 UU No. 16 Tahun 2019 Jo. UU No. 1 Tahun
1974 yang disebut dengan perkawinan berbunyi:
“Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang
wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga
yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Kemudian Pasal 2 dalam undang-undang tersebut berbunyi:
“ (1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-
masing agama dan kepercayaannya itu.
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.“1
Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa terdapat 2 (dua)
Pemahaman yang berbeda terkait tafsir dari bunyi Pasal 2 Ayat (1) tersebut, namun
amanat dari undang undang tersebut adalah untuk mencatat setiap perkawinan yang
berlaku di Indonesia. Tujuan pencatatan perkawinan ini untuk memberikan
1 UU No. 16 Tahun 2019 Jo. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
kepastian dan pelindungan bagi para pihak yang melangsungkan perkawinan,
sehingga memberikan kekuatan bukti autentik tentang telah
terjadinya perkawinan dan para pihak dapat mempertahankan perkawinan tersebut
kepada siapapun di hadapan hukum. Indonesia merupakan negara yang memiliki
banyak perbedaan mulai dari ragam suku budaya sampai terdapat perbedaan agama
yang dianut oleh masyarakatnya, sebagaimana di sebutkan di dalam Pasal 1 UU
PNPS No. 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan
Agama, yang menyatakan bahwa "Agama yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia
ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu (Confusius)"2
. Inilah
yang menjadi dasar pengakuan keberadaan 6 agama yang di anut di Indonesia.
Sedangkan diluar 6 (enam) agama tersebut dianggap bukanlah agama resmi yang
diakui oleh Negara, walaupun tidak sedikit pandangan yang berpendapat bahwa
pembatasan Pasal yang dilakukan oleh Pasal 1 UU PNPS tersebut sedikit
bertentangan dengan kebebasan yang diinginkan dalam amanat konstitusi UUD
1945 yang terdapat dalam Pasal 28E yang berbunyi:
(1) “Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,
memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya,
serta berhak kembali”.
3
Dapat diketahui bahwa ke 6 (enam) agama yang diakui di Indonesia ini
menjadi berkah dan masalah tersendiri di kalangan masyarakat, dimana sudah
barang tentu banyaknya pluralitas yang ada sulit untuk melarang masyarakat untuk
melakukan perkawinan dengan beda agama. Masih segar dalam ingatan pasca
2 UU PNPS No 1 Tahun 1965 Pasal 1 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan
Agama
3 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28 E
keluarnya Penetapan Nomor 916/Pdt.P/PN.Sby di Pengadilan Negeri Surabaya
yang mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan yang memilki latar agama
yang berbeda, bila ingin melihat kebelakang lagi ternyata Mahkamah Agung
sebagai lembaga yudikatif tertinggi juga pernah mengeluarkan yurisprudensi terkait
pernikahan yang memiliki latar belakang agama yang berbeda ini diketahui dengan
yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yaitu Putusan MA No. 1400 K/Pdt/1986.
Putusan MA tersebut antara lain menyatakan bahwa Kantor Catatan Sipil saat itu
diperkenankan untuk melangsungkan perkawinan beda agama. Kasus ini bermula
dari perkawinan yang hendak dicatatkan oleh Andi Vonny Gani P
(perempuan/Islam) dengan Andrianus Petrus Hendrik Nelwan (laki-laki/Kristen).
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa dengan pengajuan pencatatan
pernikahan di Kantor Catatan Sipil maka Andi Vonny telah memilih untuk
perkawinannya tidak dilangsungkan menurut agama Islam.4
Dengan demikian, Andi Vonny memilih untuk mengikuti agama Andrianus,
maka Kantor Catatan Sipil (KCS) harus melangsungkan dan mencatatkan
perkawinan tersebut. Dalam hal ini apabila pasangan tersebut berkeinginan untuk
mencatatkan perkawinan di KCS, maka berdasarkan pada putusan MA tersebut
pasangan tersebut dapat memilih untuk menundukkan diri dan melangsungkan
perkawinan tidak secara Islam. Kemudian, apabila permohonan pencatatan
perkawinan tersebut dikabulkan oleh pihak Kantor Catatan Sipil, maka
perkawinannya adalah sah menurut hukum. Namun berkaitan berdasarkan hukum
Islam dan KHI (Kompilasi Hukum Islam) Pasal 40 huruf c, Pasal 44 dan Pasal 61
4 Putusan Mahkamah Agung No. 1400 K/Pdt/1986
seorang wanita Muslim haram menikah dengan laki-laki non Muslim. Begitu pun
sebaliknya, laki-laki Muslim juga tidak dibolehkan menikah dengan wanita
musyrik (seperti Hindu, Budha, Konghucu dan lainnya). Dasar hukumnya juga
tercantum di dalam Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat 221 disebutkan:
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka
beriman. Sesungguhnya wanita budak yang Mukmin lebih baik dari wanita
musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-
orang musyrik (dengan wanita- wanita Mukmin) sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya budak yang Mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia
menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka. sedang Allah mengajak ke surga dan
ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat- ayat-Nya (perintah-
perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” 5
Dengan demikian perkawinan yang dilakukan oleh pasangan tersebut ketika
salah satu pasangan kembali/berpindah keyakinan maka perkawinan tersebut
batal/tidak sah menurut hukum Islam. Berkaca dari ayat Al Qur’an tersebut bahwa
secara jelas ALLAH SWT melarang untuk ummatnya melakukan perkawinan beda
agama. Namun berbanding terbalik dengan yurisprudensi Mahkamah Agung
(MA) yaitu Putusan MA No. 1400 K/Pdt/1986 yang memberi tafsiran
diperbolehkan terjadinya perkawinan beda agama di Indonesia. Bahwa disini kita
dapat melihat ada perbedaan tafsir antara hukum positif yang berlaku di Indonesia
dengan hukum Islam yang bersumber dari kitab suci Al-Quran, ini yang harusnya
dapat dirasakan para pemangku kebijakan untuk cepat menyelesaikan problematika
perkawinan beda agama tersebut.
Bila kita jeli dan menyelami aturan lebih lanjut terdapat aturan yang
semakin membuka peluang bagi masyarakat yang ingin melakukan perkawinan
5 Gramedia, Al Quran QS Al Baqarah/221
agama tersebut dengan terbitnya UU No. 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas
UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dimana kantor catatan
sipil memiliki kewajiban untuk melakukan pencatatan perkawinan yang telah
ditetapkan pengadilan dan tertuang secara jelas pada Penjelasan Pasal 35 Huruf a
Yang dimaksud dengan "Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan" adalah
perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama.6
Inilah yang menjadi problematika mendasar mengapa penulis mengangkat
tema perkawinan beda agama ini, perbedaan penerapan hukum yang tidak
berlandaskan keresahan masyarakat akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dimana hukum dan peraturan perundang-undangan haruslah memberikan
kepastian hukum. Gustav Radbruch menjelaskan, bahwa dalam teori kepastian
hukum yang ia kemukakan ada empat hal mendasar yang memiliki hubungan erat
dengan makna dari kepastian hukum itu sendiri, yaitu sebagai berikut.
1. Hukum merupakan hal positif yang memiliki arti bahwa hukum positif ialah
perundang-undangan.
2. Hukum didasarkan pada sebuah fakta, artinya hukum itu dibuat berdasarkan
pada kenyataan.
3. Fakta yang termaktub atau tercantum dalam hukum harus dirumuskan
dengan cara yang jelas, sehingga akan menghindari kekeliruan dalam hal
pemaknaan atau penafsiran serta dapat mudah dilaksanakan.
4. Hukum yang positif tidak boleh mudah diubah.7
6 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
7 https://www.gramedia.com/literasi/teori-kepastian-hukum/gustavradbruch
Berdasarkan pendapat dari Gustav Radbruch mengenai kepastian hukum,
hukum merupakan hal positif yang mampu mengatur kepentingan setiap manusia
yang ada dalam masyarakat dan harus selalu ditaati meskipun hukum positif
tersebut dinilai kurang adil. Kepastian hukum merupakan keadaan yang pasti,
ketentuan maupun ketetapan. Bagaimana mungkin masyarakat mendapat kepastian
hukum apabila ada tafsiran yang berbeda antara lembaga Legislatif dengan
Lembaga Yudikatif nya. Disisi lain Undang-undang melarang untuk melakukan
perkawinan dengan agama yang berbeda namun terdapat putusan yang
memperkenankan perkawinan beda agama tersebut dilangsungkan, seharusnya
diksi yang digunakan adalah pencatatatan perkawinan yang dapat dicatatkan adalah
perkawinan yang sudah sah menurut peraturan perundang-undangan. Maka dari itu
penulis berpendapat bahwa harus diadakan kesepakatan bersama diantara
pemangku kebijakan untuk menegaskan dengan melakukan revisi atau membuat
aturan baru yang melarang dilakukannya praktik perkawinan beda agama. Aturan
pada Administrasi Penduduk juga harus segera dihapuskan karena menimbulkan
ketidakpastian dalam penegakan aturan di lapangan.