Dilema Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Hukum

di Indonesia

Oleh : Satria Perdana, S.H.,M.H.

(CPNS Analis Perkara Peradilan / Calon Hakim)

Pada Pengadilan Agama Pematang Siantar

 

Pernikahan merupakan satu momen sakral yang ditunggu setiap insan,

dimana melalui pernikahanlah kedua insan makhluk tuhan ini dapat bersatu.

Tentunya Indonesia sebagai negara hukum memiliki mekanisme sendiri dalam

mengakomodir setiap pernikahan yang ingin dilakukan oleh warga negaranya.

Bahasa yang digunakan dalam hukum di Indonesia bukanlah Pernikahan melainkan

Perkawinan, merujuk pada Pasal 1 UU No. 16 Tahun 2019 Jo. UU No. 1 Tahun

1974 yang disebut dengan perkawinan berbunyi:

“Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang

wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga

yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Kemudian Pasal 2 dalam undang-undang tersebut berbunyi:

 

“ (1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-

masing agama dan kepercayaannya itu.

 

(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan

yang berlaku.“1

Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa terdapat 2 (dua)

Pemahaman yang berbeda terkait tafsir dari bunyi Pasal 2 Ayat (1) tersebut, namun

amanat dari undang undang tersebut adalah untuk mencatat setiap perkawinan yang

berlaku di Indonesia. Tujuan pencatatan perkawinan ini untuk memberikan

 

 

1 UU No. 16 Tahun 2019 Jo. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

 

kepastian dan pelindungan bagi para pihak yang melangsungkan perkawinan,

sehingga memberikan kekuatan bukti autentik tentang telah

terjadinya perkawinan dan para pihak dapat mempertahankan perkawinan tersebut

kepada siapapun di hadapan hukum. Indonesia merupakan negara yang memiliki

banyak perbedaan mulai dari ragam suku budaya sampai terdapat perbedaan agama

yang dianut oleh masyarakatnya, sebagaimana di sebutkan di dalam Pasal 1 UU

PNPS No. 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan

Agama, yang menyatakan bahwa "Agama yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia

ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu (Confusius)"2

. Inilah

yang menjadi dasar pengakuan keberadaan 6 agama yang di anut di Indonesia.

Sedangkan diluar 6 (enam) agama tersebut dianggap bukanlah agama resmi yang

diakui oleh Negara, walaupun tidak sedikit pandangan yang berpendapat bahwa

pembatasan Pasal yang dilakukan oleh Pasal 1 UU PNPS tersebut sedikit

bertentangan dengan kebebasan yang diinginkan dalam amanat konstitusi UUD

1945 yang terdapat dalam Pasal 28E yang berbunyi:

(1) “Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,

memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih

kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya,

serta berhak kembali”.

3

 

Dapat diketahui bahwa ke 6 (enam) agama yang diakui di Indonesia ini

menjadi berkah dan masalah tersendiri di kalangan masyarakat, dimana sudah

barang tentu banyaknya pluralitas yang ada sulit untuk melarang masyarakat untuk

melakukan perkawinan dengan beda agama. Masih segar dalam ingatan pasca

 

2 UU PNPS No 1 Tahun 1965 Pasal 1 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan

Agama

3 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28 E

 

keluarnya Penetapan Nomor 916/Pdt.P/PN.Sby di Pengadilan Negeri Surabaya

yang mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan yang memilki latar agama

yang berbeda, bila ingin melihat kebelakang lagi ternyata Mahkamah Agung

sebagai lembaga yudikatif tertinggi juga pernah mengeluarkan yurisprudensi terkait

pernikahan yang memiliki latar belakang agama yang berbeda ini diketahui dengan

yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yaitu Putusan MA No. 1400 K/Pdt/1986.

Putusan MA tersebut antara lain menyatakan bahwa Kantor Catatan Sipil saat itu

diperkenankan untuk melangsungkan perkawinan beda agama. Kasus ini bermula

dari perkawinan yang hendak dicatatkan oleh Andi Vonny Gani P

(perempuan/Islam) dengan Andrianus Petrus Hendrik Nelwan (laki-laki/Kristen).

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa dengan pengajuan pencatatan

pernikahan di Kantor Catatan Sipil maka Andi Vonny telah memilih untuk

perkawinannya tidak dilangsungkan menurut agama Islam.4

Dengan demikian, Andi Vonny memilih untuk mengikuti agama Andrianus,

maka Kantor Catatan Sipil (KCS) harus melangsungkan dan mencatatkan

perkawinan tersebut. Dalam hal ini apabila pasangan tersebut berkeinginan untuk

mencatatkan perkawinan di KCS, maka berdasarkan pada putusan MA tersebut

pasangan tersebut dapat memilih untuk menundukkan diri dan melangsungkan

perkawinan tidak secara Islam. Kemudian, apabila permohonan pencatatan

perkawinan tersebut dikabulkan oleh pihak Kantor Catatan Sipil, maka

perkawinannya adalah sah menurut hukum. Namun berkaitan berdasarkan hukum

Islam dan KHI (Kompilasi Hukum Islam) Pasal 40 huruf c, Pasal 44 dan Pasal 61

 

4 Putusan Mahkamah Agung No. 1400 K/Pdt/1986

 

seorang wanita Muslim haram menikah dengan laki-laki non Muslim. Begitu pun

sebaliknya, laki-laki Muslim juga tidak dibolehkan menikah dengan wanita

musyrik (seperti Hindu, Budha, Konghucu dan lainnya). Dasar hukumnya juga

tercantum di dalam Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat 221 disebutkan:

“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka

beriman. Sesungguhnya wanita budak yang Mukmin lebih baik dari wanita

 

musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-

orang musyrik (dengan wanita- wanita Mukmin) sebelum mereka beriman.

 

Sesungguhnya budak yang Mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia

menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka. sedang Allah mengajak ke surga dan

 

ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat- ayat-Nya (perintah-

perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” 5

 

Dengan demikian perkawinan yang dilakukan oleh pasangan tersebut ketika

salah satu pasangan kembali/berpindah keyakinan maka perkawinan tersebut

batal/tidak sah menurut hukum Islam. Berkaca dari ayat Al Qur’an tersebut bahwa

secara jelas ALLAH SWT melarang untuk ummatnya melakukan perkawinan beda

agama. Namun berbanding terbalik dengan yurisprudensi Mahkamah Agung

(MA) yaitu Putusan MA No. 1400 K/Pdt/1986 yang memberi tafsiran

diperbolehkan terjadinya perkawinan beda agama di Indonesia. Bahwa disini kita

dapat melihat ada perbedaan tafsir antara hukum positif yang berlaku di Indonesia

dengan hukum Islam yang bersumber dari kitab suci Al-Quran, ini yang harusnya

dapat dirasakan para pemangku kebijakan untuk cepat menyelesaikan problematika

perkawinan beda agama tersebut.

Bila kita jeli dan menyelami aturan lebih lanjut terdapat aturan yang

semakin membuka peluang bagi masyarakat yang ingin melakukan perkawinan

 

5 Gramedia, Al Quran QS Al Baqarah/221

 

agama tersebut dengan terbitnya UU No. 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas

UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dimana kantor catatan

sipil memiliki kewajiban untuk melakukan pencatatan perkawinan yang telah

ditetapkan pengadilan dan tertuang secara jelas pada Penjelasan Pasal 35 Huruf a

Yang dimaksud dengan "Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan" adalah

perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama.6

Inilah yang menjadi problematika mendasar mengapa penulis mengangkat

tema perkawinan beda agama ini, perbedaan penerapan hukum yang tidak

berlandaskan keresahan masyarakat akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dimana hukum dan peraturan perundang-undangan haruslah memberikan

kepastian hukum. Gustav Radbruch menjelaskan, bahwa dalam teori kepastian

hukum yang ia kemukakan ada empat hal mendasar yang memiliki hubungan erat

dengan makna dari kepastian hukum itu sendiri, yaitu sebagai berikut.

1. Hukum merupakan hal positif yang memiliki arti bahwa hukum positif ialah

perundang-undangan.

2. Hukum didasarkan pada sebuah fakta, artinya hukum itu dibuat berdasarkan

pada kenyataan.

3. Fakta yang termaktub atau tercantum dalam hukum harus dirumuskan

dengan cara yang jelas, sehingga akan menghindari kekeliruan dalam hal

pemaknaan atau penafsiran serta dapat mudah dilaksanakan.

4. Hukum yang positif tidak boleh mudah diubah.7

 

6 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

7 https://www.gramedia.com/literasi/teori-kepastian-hukum/gustavradbruch

 

Berdasarkan pendapat dari Gustav Radbruch mengenai kepastian hukum,

hukum merupakan hal positif yang mampu mengatur kepentingan setiap manusia

yang ada dalam masyarakat dan harus selalu ditaati meskipun hukum positif

tersebut dinilai kurang adil. Kepastian hukum merupakan keadaan yang pasti,

ketentuan maupun ketetapan. Bagaimana mungkin masyarakat mendapat kepastian

hukum apabila ada tafsiran yang berbeda antara lembaga Legislatif dengan

Lembaga Yudikatif nya. Disisi lain Undang-undang melarang untuk melakukan

perkawinan dengan agama yang berbeda namun terdapat putusan yang

memperkenankan perkawinan beda agama tersebut dilangsungkan, seharusnya

diksi yang digunakan adalah pencatatatan perkawinan yang dapat dicatatkan adalah

perkawinan yang sudah sah menurut peraturan perundang-undangan. Maka dari itu

penulis berpendapat bahwa harus diadakan kesepakatan bersama diantara

pemangku kebijakan untuk menegaskan dengan melakukan revisi atau membuat

aturan baru yang melarang dilakukannya praktik perkawinan beda agama. Aturan

pada Administrasi Penduduk juga harus segera dihapuskan karena menimbulkan

ketidakpastian dalam penegakan aturan di lapangan.