(021) 29079214
info@badilag.net

SEKITAR PENYITAAN

Oleh : H. Sarwohadi, S.H., M.H.

(Hakim Tinggi PTA Bengkulu)


A.   Pengertian Penyitaan

Sita  (Beslag)  adalah  suatu  tindakan  hukum  pengadilan  atas  benda  bergerak ataupun  benda  tidak  bergerak  milik  Tergugat  atas  permohonan  Penggugat  untukdiawasi atau diambil untuk menjamin agar tuntutan Penggugat/Kemenangan Penggugat tidak menjadi hampa.

Pengertian   penyitaan   menurut   Retno   Wulan   Sutantio   dan   Iskandar Oeripkartowinata untuk  menjamin  pelaksanaan  suatu putusan  dikemudian  hari,  atas barang-barang miliki Tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak selama proses perkara berlangsung terlebih dahulu disita, atau dengan lain perkataan bahwa terhadap barang-barang yang sudah disita tidak dapat dialihkan, diperjualbelikan atau dipindahkan atau dipindahtangankan kepada orang lain.


selengkapnya KLIK DISINI


.