SELAYANG PANDANG SEJARAH KOPERASI

Oleh : Chairia Meidi Rifada, S.H. (CPNS APP PASimalungun)

Koperasi merupakan kegiatan usaha yang sudah ada sejak ratusan tahun yang lalu. Ide yang mendasari kegiatan koperasi ini pertama kali dicetuskan pada tahun 1759 dalam pamflet di Inggris oleh Pieter Corneliszoon Plockboy yang berjudul Self Supporting Colony dan oleh John Beller yang berjudul Society of FriendsPamflet-pamflet tersebut berisi anjuran dan ajakin untuk menyatukan konsumen dan petani dalam satu perkumpulan dengan rasa sukarela, berasaskan demokrasi, serta dengan persamaan derajat, self-help, dan mutual aid dengan tujuan utama waktu itu untuk meniadakan tengkulak. Setelah ide koperasi ini muncul, mulailah koperasi-koperasi didirikan di berbagai negara dengan latar sosial-budaya dan politik-ekonomi yang berbeda-beda sehingga memiliki tujuan yang berbeda pula.

Koperasi pertama di dunia terdapat di Chatam and Woolwich, Scotlandia yang didirikan oleh kaum buruh bengkel kapal pada abad ke-18. Koperasi tersebut didirikan sebagai usaha untuk menyelenggarakan suatu pabrik tepung bersama-sama agar dapat menjamin kesinambungan mendapatkan persediaan barang makanan yang murah. Dalam perkembangannya, secara fakta, koperasi ini tidak terlalu dikenal sebagai koperasi pertama di dunia, tapi dunia mengenal koperasi Rochdale sebagai koperasi pertamanya. Hal ini dikarenakan koperasi tersebut dianggap tidak semodern koperasi Rochdale atau karena belum ditemukan catatan detail mengenainya.

Setelah koperasi di Chatam and Woolwich berdiri, muncul 130 koperasi dalam bentuk warung-warung koperasi pada tahun 1830-1832 atas dorongan dan bantuan William King, seorang dokter di Inggris. Koperasi-koperasi ini dikatakan telah mendekati koperasi modern karena dikelola berdasarkan unsur-unsur ilmu pengetahuan sehingga perhatiannya ditujukan pada pengembangan perkoperasian. Atas hal tersebut, William King disebut sebagai Bapak Koperasi Dunia. Berkembangnya koperasi-koperasi di kalangan buruh ini mengakibatkan berkembangnya pula kesadaran diri buruh dalam memperkuat solidaritas antara sesamanya untuk berusaha memperbaiki nasib dan tingkat kehidupan ekonomi mereka. Namun, koperasi-koperasi ini kemudian mengalami kemunduran akibat para pedagang yang berusaha memperkecil keuntungannya untuk melemahkan usaha koperasi karena merasa tersaingi. Selain itu, orang-orang belum menemukan cara untuk mewujudkan ide-ide baik dalam berkoperasi.

Akan tetapi, pada tahun 1844, ditemukan cara untuk mewujudkan ide-ide baik dalam berkoperasi, yaitu melalui koperasi modern bernama Rochdale yang didirikan oleh Charles Howard dan diperjuangkan oleh Robert Owen. Menurut statuta Rochdale, segala objek dan rencana dari perkumpulan koperasi ini untuk membentuk pengaturan laba dan peningkatan kondisi sosial dan domestik para anggota. Koperasi ini diawali dengan usaha dan jumlah orang yang sangat sedikit. Prinsip-prinsip koperasi ini antara lain: (1) penjualan tunai dengan harga tetap, (2) potongan harga akhir tahun yang proporsional dengan pembelaan, (3) kebebasan membeli, (4) bunga minimum pinjaman, (5) pemerintahan yang demokratis, dan (6) netralitas ideologi dan toleransi. Prinsip-prinsip ini membuat Rochdale menjadi sukses. Rochdale berkembang besar sehingga akhirnya menjadi raksasa ritel, dengan gedung markas bertingkat empat yang elegan dan outlet yang tak terhitung jumlahnya. Perkembangan koperasi Rochdale ini membawa pengaruh besar terhadap gerakan koperasi di dunia, terutama berkaitan dengan prinsip-prinsip koperasi Rochdale hingga saat ini.

Koperasi berikutnya yang berdiri setelah Rochdale adalah koperasi yang didirikan di Jerman pada tahun 1846. Koperasi ini didirikan oleh Frederich Wilhem Raiffeisen, seorang anak petani yang pada tahun 1845 menjadi walikota Weyerbush. Pada tahun 1846, terjadi gagal panen di kotanya sehingga ia membentuk panitia untuk membagi-bagikan gandum. Setelah bahaya kelaparan diatasi, panitia ini tetap bekerja dengan nama Brot Verein (Perkumpulan Roti) yang mengusahakan koperasi kredit untuk membantu kaum tani. Pada tahun 1848, Raiffeisen dipindahkan ke Flammersfeld dan mendirikan Perkumpulan Flammersfeld untuk membantu kaum tani yang tidak mampu dengan cara menganjurkan dan mendorong para petani untuk menolong diri mereka sendiri dengan bekerja sendiri.

Pada tahun 1849, Raiffeisen kemudian menjadi pengusaha di Anhausen dan mendirikan the first rural mutual bank (bank dalam hal ini adalah koperasi) sebagai kemitraan yang melakukan bisnis lokal dan hanya memberikan pinjaman kepada mitra. Filosofi organisasinya menyangkut pemberdayaan masyarakat umum sehingga ia bertekad untuk mengelola credit unions. Bank yang didirikan Raiffeisen ini menjadi banyak dan menyebar dengan cepat sehingga pada tahun 1876, didirikan lembaga pusat kredit pertanian Jerman yang kemudian disebut Raiffeisen Bank of Germany. Mayoritas bank-bank ini terinspirasi oleh agama, tetapi beberapa di antaranya liberal. Kemudian pada tahun 1850, seorang hakim dan anggota legislasi bernama Hermann Schulze Delitzsch mendirikan the first urban mutual bank di Berlin. Falsafah yang ia anut dapat dianggap sebagai bentuk ekonomi supply-side atau ‘trickle-down’. Schultze Delitzsch yakin bahwa apabila orang kaya memiliki akses modal, maka pekerja dan masyarakat yang lebih miskin juga akan meningkat kesejahteraannya melalui pembukaan lapangan pekerjaan dan kesempatan kerja. Pada tahun 1859, jumlah bank yang didirikan Schulze Delitzsch ini menjadi banyak sehingga pada tahun 1864, didirikan lembaga pusat. Bank-bank ini memberikan redistribusi laba kepada anggota, satu suara untuk satu orang, pembatasan terhadap kepemilikan saham, pinjaman yang pada awalnya hanya untuk anggota lalu diperluas ke non-anggota, dan ke berbagai tindakan lainnya. Kedua kegiatan usaha Raiffeisen di pedesaan dan Schultze Delitzsch di kota-kota ini selanjutnya diperluas ke bidang-bidang lain. Atas kedua kegiatan usaha tersebut, dapat dikatakan bahwa Hermann Schulze Delitzsch and Friederich Wilhelm Raiffeisen berbagi tujuan yang sama dengan falsafah yang berbeda, yaitu untuk menyediakan modal bagi para pengrajin, pemilik toko, dan pedagang serta memberikan bantuan bagi keluarga-keluarga agraris yang mengungsi ke kota-kota. Raiffeisen dan Schulze Delitzsch menjadi bagian dari para pendiri penting atas pergerakan international credit union saat ini.

Di Indonesia, koperasi pertama kali didirikan di daerah Purwokerto pada masa Koloni Belanda tahun 1896 oleh seorang pribumi bernama Raden Aria Wiria Atmadja, pegawai negeri Purwokerto. E. Siedeburgh, orang Belanda yang menjabat sebagai Kepala Daerah Purwokerto, memberikan dorongan kepada Raden Aria Wiria Atmadja untuk mendirikan koperasi pertama tersebut bernama Hulp en Spaarbank (Bank Bantuan dan Tabungan). Hulp en Spaarbank didirikan untuk memperbaiki kondisi para pegawai negeri yang kebanyakan terlilit utang dari rentenir. Maka, Hulp en Spaarbank telah mengandung unsur-unsur perkoperasian dan memberikan banyak manfaat, meskipun baru pada lingkungan pegawai negeri.

Pada tahun 1898, E. Siedeburgh digantikan oleh De Wolf van Westerrede yang juga merupakan orang Belanda. De Wolf telah lama mengharapkan terbentuknya koperasi simpan pinjam untuk menolong para petani. Menurutnya, kebiasaan-kebiasaan yang telah mendarah daging pada para petani di Hindia Belanda (saat ini disebut Indonesia), yaitu gotong royong dan kerja sama, merupakan dasar yang paling baik untuk berdiri dan berkembangnya koperasi. Maka untuk mewujudkan harapannya, De Wolf mendukung keberadaan Hulp en Spaarbank, kemudian memperluas usahanya untuk dapat membantu para petani secara langsung sehingga namanya berubah menjadi Poerwokertosche Hulp-Spaar en Landbouwcredietbank (Bank Bantuan, Tabungan, dan Kredit Pertanian Purwokerto). Dalam perkembangannya, De Wolf berhasil mendirikan 250 lumbung desa sebagai badan untuk meminjamkan padi kepada rakyat. Lumbung ini dikelola oleh komisi yang terdiri dari Kepala Desa, Juru Tulis Desa, dan Penghulu Kampung. Untuk lebih mewujudkan harapan besarnya menolong para petani Hindia Belanda, De Wolf mempelajari koperasi model Raiffesein langsung di Jerman. Pada tahun 1900, De Wolf mendapatkan tugas khusus untuk membentuk modal Koperasi Kredit Desa.

Sejak didirikannya Hulp en Spaarbank, muncullah koperasi-koperasi lainnya di Indonesia. Pada tahun 1908, Perkumpulan Budi Utomo yang dipimpin oleh Budi Utomo dan Gunawan Mangunkusumo berdiri dan mengusahakan Koperasi Rumah Tangga (Konsumsi). Pada tahun 1912, Serikat Dagang Islam yang dipimpin oleh H. Samanhudi berdiri dan mengusahakan toko-toko koperasi untuk memperkuat posisi pedagang pribumi terhadap pedagang Tionghoa. Ketiga koperasi pertama di Indonesia terebut tidak dapat dikatakan berhasil sebagai usaha koperasi karena sosialisasi asas-asas dan prinsip-prinsip koperasi pada saat itu sangat kurang. Dalam perkembangannya, koperasi dibentuk melalui kronologis dan sejarah regulasi peraturan perundang-undangan tentang koperasi di Indonesia hingga saat ini.

Melihat sejarah-sejarah koperasi dari berbagai negara tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa timbulnya koperasi disebabkan oleh motif ekonomi, seperti kesukaran dalam mencukupi kebutuhan hidup, terjadi persaingan ketat dalam bidang ekonomi, ketidakpuasan kerja, dan sebagainya sehingga muncul keinginan untuk bersama-sama mencari jalan keluar di antara orang-orang yang senasib. Atas hal tersebut, dapat dikatakan bahwa koperasi juga mengandung motif sosial dan kebersamaan.

Daftar Pustaka

Pachta W., Andjar. et al. Hukum Koperasi Indonesia: Pemahaman, Regulasi, Pendirian, dan Modal Usaha. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018.

William, Richard C. The Cooperative Movement: Globalization from Below. Hampshire: Ashgate Publishing Limited, 2007.

Zamagni, Stefano dan Vera Zamagni. Cooperative Enterprise: Facing the Challenge of Globalization. Cheltenham: Edward Elgar Publishing Limited, 2010.