(021) 29079214
info@badilag.net

SELAYANG PANDANG TENTANG ASURANSI SYARI’AH

Oleh : Drs. H. Abd. Rasyid As’ad, M.H.

(Hakim Pengadilan Agama Mojokerto)

 

A. Pendahuluan

Dewasa ini, negara-negara di dunia saling berlomba untuk meningkatkan perekonomiannya. Perdagangan bebas menjadi isu yang dominan dalam persaingan untuk memperebutkan pasar. Hampir semua negara di dunia tidak bisa menghindari upaya liberalisasi di bidang ekonomi. Dampak nyata dari liberalisasi ekonomi adalah imbasnya terhadap masyarakat. Masyarakat ikut memikul segala risiko beserta konsekuensi dari pesatnya arus persaingan ekonomi. Tata pergaulan masyarakat khususnya masyarakat modern seperti sekarang ini, membutuhkan suatu institusi atau lembaga yang bersedia mengambil alih risiko-risiko masyarakat baik risiko individu maupun risiko kelompok.

Masyarakat sampai sekarang ini mempunyai kandungan risiko relatif lebih tinggi dibanding dengan waktu lampau karena kemajuan teknologi di segala bidang. Kemajuan teknologi yang sedemikian rupa mempengaruhi kehidupan manusia, dan dapat menimbulkan risiko yang lebih luas. Dengan demikian lembaga yang mempunyai kemampuan untuk mengambil alih risiko pihak lain adalah lembaga asuransi. Perusahaan asuransi mempunyai jangkauan yang sangat luas karena perusahaan asuransi tersebut mempunyai jangkauan yang menyangkut kepentingan-kepentingan ekonomi maupun kepentingan sosial. Di samping itu, perusahaan asuransi juga menjangkau kepentingan-kepentingan individu maupun kepentingan masyarakat luas (Sri Rejeki H., 1997: 18 ).


selengkapnya KLIK DISINI


 

.