SENGKETA EKONOMI SYARI’AH DAN KESIAPAN PERADILAN AGAMA
Sebuah refleksi dalam upaya ikhtiar mengaca diri, antara kebutuhan atau tuntutan sejarah ?
Oleh : Drs. Hendi Rustandi, SH
(Hakim Pengadilan Agama Kls 1b Tigaraksa)
Abstraksi
Pergeseran faradigma tentang Peradilan Agama yang selama ini dikenal hanya sebagai Peradilan Keluarga dengan berbagai implikasinya, ke Peradilan yang berwenang mengadili sengketa Ekonomi Syariah merupakan ranah dan rimba baru sarat tantangan di masa depan. Aparatur Peradilan Agama sebagai leading sector yang diberi kewenangan oleh Undang-undang harus segera membenahi diri mempersiapkan seluruh komponen dan piranti yang akan menjadi sarana menuju peradilan agama yang bermartabat dan agung tersebut melaui produk putusannya, agar para steakholder dan masyarakat yang selama ini meragukan kualitas, kapasitas putusan dan acountabiltas para Hakim Pengadilan Agama terbantahkan,
Ekonomi Syari’ah hadir seakan merefleksikan sifat-sifat Tuhan, Ekonomi syari’ah membawa keadilan dan menyempurnakan dari system yang telah ada. Ia wujud bukan untuk memproteksi para agniya atau mereka yang bermodal besar sebagaimana dalam sistem kapitalis. Ia juga hadir tidak hanya sekedar untuk menjadi pembela kaum mustad’afin atau mereka yang secara social ekonomi termarginalkan, sebagaimana dalam sistem sosialis. Akan tetapi ia muncul dan hadir ke permukaan sebagai sebuah equilibrium atau pembawa keseimbangan dan rahmat bagi kesemestaan alam.
selengkapnya KLIK DISINI
.