SPANDUK Pos "Sistem Layanan Antar Produk via POS"


Sijunjung 4 Januari 2022, Pengadilan Agama Sijunjung mengeluarkan Inovasi yang bekerja sama dengan PT POS Indonesia Cabang Sawahlunto. Sehingga Produk Pengadilan seperti Putusan / Penetapan / Akta Cerai bisa dikirim melalui inovasi baru Pengadilan Agama Sijunjung yaitu SPANDUK Pos. 

SPANDUK Pos adalah Sistem Layanan Antar Produk melalui Pos, dikirim melalui kurir Pos. Mengenai biaya kirimnya sudah termasuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang disetor ke negara, untuk dalam kota dan luar kota Rp 50.000 dengan rincian biaya ada di formulir.

Pembayaran melalui Wesel Pos d/a Pengadilan Agama Sijunjung, Jl. Prof. M. Yamin, S.H No. 65 Muaro Sijunjung. Untuk penggunaan layanan SPANDUK Pos ini.Jika bersedia, Bapak/Ibu mengisi Formulir yang kami kirimkan, dengan syarat pengisian alamat harus lengkap, jika ada nama alias/panggilan tulis pada formulir, No. Hp dan WhatsApp harus aktif, huruf kecil/besar harus jelas/benar.

Setelah Formulir dilengkapi, bukti Wesel Pos, dan foto Bapak/Ibu tanpa masker dengan posisi KTP dekat muka, dikirim ke nomor 0813-7111-1725. Mengenai kapan Akta Cerai tersebut diterima, estimasi pengiriman 1-7 hari tergantung jarak pengiriman. Inovasi ini bertujuan agar dapat mempermudah para pihak untuk mendapatkan Produk Pengadilan (Putusan/Penetapan/Akta Cerai) nya.