(021) 29079214
info@badilag.net

KEKUATAN, KELEMAHAN, PELUANG, DAN HAMBATAN PELAKSANAAN TUPOKSISEKRETARIS PENGADILANDALAM RANGKA MEWUJUDKAN BADAN PERADILAN YANG AGUNG

Oleh: Drs. Yusrizal, M.H.

(Sekretaris Pengadilan Tinggi Samarinda)

A. Latar Belakang Masalah

        Perubahan organisasi dan tata kerja kepaniteraan dan kesekretariatan peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2015 sejatinyabertujuan untuk mewujudkan kualitas pengelolaan administrasi badan peradilan. Dengan pemisahan kedudukan, tugas dan fungsi antara panitera dan sekretaris tersebut diharapkan terwujud profesionalisme pelaksanaan tugas masing-masing sebagai penyangga utama penyelenggaraan administrasi badan peradilan,sehingga pada gilirannyaakselerasi pencapaian visi Mahkamah Agung,yakni terwujudnya badan peradilan yang agung,segera menjadi kenyataan.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

Kekuatan, Kelemahan, Peluang, Dan Hambatan Pelaksanaan Tupoksisekretaris Pengadilandalam Rangka Mewujudkan Badan Peradilan Yang Agung