(021) 29079214
info@badilag.net

HUKUMAN TA’ZIR MEWAJIBKAN AYAH BIOLOGIS MEMBERI BAGIAN DARI HARTA WARIS UNTUK ANAK LUAR NIKAH DAN PENYELESAIANNYA DI PENGADILAN AGAMA

Oleh: A. Mukti Arto

Pendahuluan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya Nomor 10 Tahun 2012 yang dikeluarkan pada tanggal 10 Maret 2012 M bertepatan dengan tanggal 18 Rabi‟ul Akhir 1433 H telah menetapkan bahwa:

  1. Anak hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab, wali nikah, waris, dan nafaqah dengan lelaki yang menyebabkan kelahirannya.
  2. Anak hasil zina hanya mempunyai hubungan nasab, waris, dan nafaqah dengan ibunya dan keluarga ibunya.
  3. Anak hasil zina tidak menanggung dosa perzinaan yang dilakukan oleh orang yang mengakibatkan kelahirannya.
  4. Pezina dikenakan hukuman hadd oleh pihak yang berwenang, untuk kepentingan menjaga keturunan yang sah (hifzh al-nasl).
  5. Pemerintah berwenang menjatuhkan hukuman ta‟zir lelaki pezina yang mengakibatkan lahirnya anak dengan mewajibkannya untuk: a. mencukupi kebutuhan hidup anak tersebut; b. memberikan harta setelah ia meninggal melalui wasiat wajibah.
  6. Hukuman sebagaimana dimaksud nomor 5 bertujuan melindungi anak, bukan untuk mensahkan hubungan nasab antara anak tersebut dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya.
    selengkapnya KLIK DISINI
.