(021) 29079214
info@badilag.net

MENUTUP AKSES SEBAGAI SALAH SATU FUNDAMENTUM PETENDIDALAM GUGATAN PENCABUTAN HADHANAH;  TELA’AH KRITIS SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERLAKUAN HASIL RUMUSAN RAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2017 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS BAGI PENGADILAN

Oleh; Fifit Fitri Lutfianingsih, S.H., M.H., M.M.[1]

 

A. Pendahuluan

Beberapa dekade terakhir, Mahkamah Agung Republik Indonesia (selanjutnya disingkat MA) banyak melakukan terobosan hukum atas permasalahan yang terjadi di Masyarakat. Langkah tersebut patut mendapatkan apresiasi, mengingat sistem hukum kita yang mengandalkan perubahan dan pembaruan hukum secara dinamis pada badan peradilan.[2]

Sesuai dengan Cetak Biru (Blueprint) pembaharuan Mahkamah Agung RI dengan Visi Mahkamah Agung “mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien serta mendapatkan kepercayaan publik, profesional dan memberi pelayanan hukum yang berkualitas, etis, terjangkau, dan biaya rendah bagi masyarakat serta mampu menjawab panggilan pelayanan publik.”

Visi MA tersebut merupakan sinar pemberi arah (moving target) bagi perjalanan lembaga peradilan ke depan. Sebagaimana dikatakan oleh Benjamin B. Tregoe et.al : vision as the framework which guides those choices that determine the nature and direction of an organization. It is what an organization want to be.[3]


[1]Panitera Pengganti Pada Pengadilan Agama Surabaya. Menyelesaikan sarjana Pada Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (2005), Magister Ilmu Hukum (2008)  & Magister Manejemen (2016)  pada Pascasarjana Universitas Bhayangkara Surabaya. 

[2]Salah satu karakteristik civil law system adalah pembentukan hukum pada legislatif. Akibatnya hukum cenderung staganan. Pilihan tepat dalam kondisi ini akhirnya menjadikan putusan hakim sebagai alternatif penting dalam perubahan hukum yang dinamis. Lihat. Jonaedi Efendi, Rekontruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim berbasis Nilai-Nilai Hukum yang Hidup dan Tumbuh di Masyarakat, Jakarta, Kencana, 2018.

[3]Fifit Fitri L, Rekonstruksi Sistem Peradilan Dengan Pendekatan Hukum Progresif: Studi Tentang Model Substantive Justice Dalam Blue Print Mahkamah Agung Republik Indonesia, http://www.jflegalnetwork.com/rekonstruksi-sistem-peradilan-dengan-pendekatan-hukum-progresif-studi-tentang-model-substantive-justice-dalam-blue-print-mahkamah-agung-republik-indonesia/. Akses 12 Maret 2018


Selengkapnya KLIK DISINI