(021) 29079214
info@badilag.net

Transformasi Pengadilan Agama Dalam Menyambut Masa Depan

Oleh: Indri Annisa Hasanah, S.H.
CPNS Analis Perkara Peradilan 2025 di Pengadilan Agama Negara (Kalimantan Selatan)

Tidak terasa beberapa hari lagi Mahkamah Agung menuju usia ke-80 tahun yang akan jatuh pada tanggal 19 Agustus 2025 nanti. Ulang tahun Mahkamah Agung menjadi momen penting untuk merefleksikan kinerja lembaga peradilan, khususnya dalam tulisan ini Pengadilan Agama. Pengadilan Agama memiliki kewenangan dalam mengurus perkara perdata yang berkaitan dengan hukuim islam. Adapun kewenangan pengadilan agama meliputi perkara perkawinan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shodaqoh, dan ekonomi syariah. Semakin berkembangnya zaman, dinamika masyarakat berubah dengan cepat. Pengadilan Agama dituntut untuk menyelesaikan perkara yang diajukan oleh para pencari keadilan dengan cepat, akurat, dan efisien. Selain itu, dalam semua proses di Pengadilan Agama (PA) sejak penerimaan perkara hingga putusan diterbitkan dibutuhkan transparansi dan akuntabilitas. Tulisan ini dibuat semata-mata untuk mengevaluasi dan meningkatkan kinerja di setiap satuan kerja di PA dan langkah-langkah tranformasi yang diperlukan PA untuk menghadapi masa depan.

Selengkapnya