(021) 29079214
info@badilag.net

Tri-Disiplin Hukum: Filsafat Hukum, Teori Hukum, dan Dogmatika Hukum
(Perbedaan, Substansi, dan Peranannya dalam Pengembangan Keilmuan Hukum)

M. Natsir Asnawi
Hakim Yustisial BSDK MA, Dosen Pascasarjana Universitas Borobudur

A. Pendahuluan

Studi tentang hukum telah berkembang jauh sebelum era modern. Hukum telah menjadi bagian inheren dalam kehidupan manusia yang dimaksudkan untuk mewujudkan ketertiban sosial. Pada periode awal berkembangnya studi tentang hukum, corak pemikiran didominasi oleh mazhab hukum alam dengan tokoh-tokoh utama seperti Plato, Socrates, Aristoteles, Thomas Aquinas dan lainnya. Mazhab hukum alam menancapkan fondasi pemikiran hukum pada aspek transenden dari hukum itu. Hukum dipersepsi sebagai emanasi dari nilai-nilai ke-Tuhan-an yang bersifat abadi (eternal) dan universal, seperti kebaikan, kemanfaatan, dan keadilan. Yang disebut terakhir ini adalah jantung dari hukum itu sendiri, karena proses penegakan hukum senantiasa diarahkan bagi terwujudnya keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Selengkapnya