(021) 29079214
info@badilag.net

UPAYA POSITIVISASI HUKUM PIDANA ISLAM BIDANG PERKAWINAN

DALAM RUU HUKUM MATERIL PERADILAN AGAMA

Oleh  :   M. TOYEB

PENDAHULUAN

Indonesia bukan negara agama, namun juga bukan negara sekuler yang memisahkan agama dalam kehidupan bernegara. Keberadaan agama di Indonesia dijamin dan dilindungi  oleh negara untuk tumbuh dan berkembang berdasarkan konstitusi. Islam sebagai salah satu agama resmi diperkirakan masuk ke Indonesia pada abad ke VII masehi dan sekarang menjadi agama yang mayoritas dianut oleh bangsa Indonesia.

Berdasarkan jaminan konstitusi tersebut, maka umat Islam Indonesia dapat mengamalkan ajaran Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Jaminan dan perlindungan oleh negara tersebut terdapat dalam ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Hasil Amandemen pasal 29 ayat (2) sebagai berikut :

“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-msing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu” [1]


[1] ) Prof.Dr.Drs.H. Muhammad Amin Suma,MA.,SH.,MM., Himpunan Undang-Undang Perdata Islam & Peraturan Pelaksanaan Lainnya di Negara Hukum Indonesia, Jakarta, hal. 69.


selengkapnya KLIK DISINI


.