Oleh: Rusdi Rizki Lubis, S.Sy., S.H., M.H.
(Hakim Pengadilan Agama Arga Makmur)
Bencana alam yang melanda beberapa wilayah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat bukan fenomena biasa, melainkan alarm krisis ekologis yang bersumber pada faktor manusia—seperti alih fungsi hutan, pembabatan liar dan pembangunan eksploitatif. Ironisnya, diskursus fikih sering mengabaikan dimensi lingkungan karena pemahaman antroposentris yang sempit. Tulisan ini berargumen bahwa hifz al-bi’ah (pelestarian lingkungan) harus didudukkan sebagai pilar mendasar dalam maqashid syariah, setara dengan lima tujuan pokok lainnya, karena pengabaiannya terbukti secara langsung mengancam keselamatan manusia.