Banjarmasin, 29 Oktober 2025 – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin menggelar kegiatan konsolidasi tiga agenda besar di Banjarmasin. Acara tersebut menggabungkan Pembinaan Peningkatan Integritas, Kinerja, dan Kualitas SDM Peradilan Agama dari Ditjen Badilag, Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Strategis, serta Pembukaan Bimbingan Teknis Kepaniteraan dan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Yang Mulia (YM) Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H., serta Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Bapak Sutarno, S.I.P., M.M., yang hadir mewakili Dirjen Badilag. Dan mengundang Ketua, Panitera, Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin dan Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, Ketua dan Panitera tingkat pertama pada wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin dan Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya.

Kegiatan tersebut diawali sambutan oleh ketua PTA Banjarmasin, Bapak Dr. Drs. H. Tarsi, S.H., M.H., dalam sambutannya menyatakan bahwa penyatuan tiga agenda ini merupakan momentum penting dan bersejarah untuk membangun sinergi antar lembaga dalam optimalisasi pelayanan publik. Beliau juga secara khusus mengumumkan bahwa PTA Banjarmasin akan mengimplementasikan e-Akta Cerai (e-AC) sebagai langkah strategis dalam mengakselerasi digitalisasi pelayanan peradilan agama yang transparan, akuntabel, dan modern.

Kemudian sambutan disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan, Bapak Abdul Aziz, S.H., M.Kn., mengapresiasi penandatanganan MoU tersebut karena dinilai sangat strategis dalam mengatasi kendala administratif terkait pertanahan. Beliau menegaskan bahwa penetapan ahli waris merupakan syarat hukum yang mutlak dalam permohonan hak pertanahan. Bapak Aziz menekankan bahwa yang berhak menentukan subjek ahli waris adalah pengadilan, bukan surat keterangan dari kepala desa, sehingga sinergi ini penting untuk mempermudah masyarakat memperoleh dokumen hukum penetapan ahli waris.

Turut hadir dan memberikan sambutan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Kalimantan Selatan dan Tengah, Ibu Dr. Tetik Fajar Ruandari, S.E., M.M., menyatakan komitmen sinergi ini akan memperkuat pengelolaan kekayaan negara dan pelayanan publik yang transparan. Fokus DJKN adalah pada pelaksanaan lelang eksekusi terkait putusan pengadilan, yang diharapkan dapat dilaksanakan secara adil dan tidak menimbulkan gugatan lanjutan. Kerja sama ini juga mencakup integrasi Sistem Informasi Penerusan Perkara (SIPP) Peradilan Agama dengan aplikasi lelang (lelang.go.id).

Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Bapak Sutarno, S.I.P., M.M., mewakili Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI menyampaikan amanah sambutan beliau yang menegaskan bahwa kegiatan ini adalah konsolidasi moral bagi seluruh aparatur untuk memelihara semangat dan mendorong kemajuan lembaga. Beliau menekankan tiga pilar utama bagi aparatur Peradilan Agama:
- Integritas sebagai Pondasi: Harus menjadi praktik sehari-hari, bukan sekadar janji, dan menghindari KKN, Pungli.
- Kerja Sama dan Koordinasi: Sinergi internal dan kolaborasi antar lembaga harus diutamakan.
- Suasana Kerja Kondusif: Menciptakan tempat yang nyaman dan harmonis untuk kinerja yang baik.

Acara dilanjutkan dengan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara PTA Banjarmasin dengan Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan, dan PTA Banjarmasin dengan Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah. Tujuan utama MoU adalah mempercepat dan menyederhanakan layanan publik, khususnya percepatan pendaftaran tanah setelah adanya penetapan ahli waris dan optimalisasi lelang eksekusi putusan pengadilan agama. Secara simbolis, dilaksanakan pula Pengalungan Tanda Peserta Bimtek Kepaniteraan dan Pengelolaan PNBP, yang menandai dimulainya kegiatan peningkatan kapasitas bagi aparatur peradilan.

Kemudian acara dilanjutkan dengan Pembinaan yang disampaikan langsung oleh Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama (YM Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H.,) beliau menyampaikan materi bertema "Membedah Temuan: Upaya Peningkatan Kemampuan Teknis Aparatur Peradilan Agama". Beliau menekankan bahwa Integritas adalah nafas peradilan dan bukan opsi, dengan aksi konkret bersikap bijak dalam menjalankan tugas dan memegang prinsip zero tolerance suap.
YM Hakim Agung juga menyoroti temuan penting di bidang teknis yudisial, antara lain:
- Harta Bersama (HB): Harta yang dibeli sepanjang masih dalam ikatan perkawinan adalah Harta Bersama, meskipun suami-istri sudah pisah tempat tinggal, sebab kondisi tersebut tidak menghilangkan hak atas HB.
- Wasiat Wajibah: Diperlukan prinsip keadilan substansial (aksiologi) untuk mempertimbangkan distribusi harta terhadap anak angkat yang memiliki peran positif kepada pewaris, melampaui batasan 1/3 harta warisan sebagaimana diatur Pasal 209 KHI.
- Pencabutan Wali: Perkara perwalian yang melibatkan ayah kandung yang masih ada, harus disertai adanya pencabutan kuasa asuh yang jelas.

Pada sesi pembinaan administrasi, Bapak Sutarno, S.I.P., M.M., memaparkan secara rinci mengenai Administrasi Peradilan Berbasis Elektronik. Beliau menekankan pentingnya penggunaan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) sebagai register elektronik yang akuntabel. Beliau secara khusus menyoroti aspek akun dalam sistem, di mana akuntabilitas dalam SIPP sangat bergantung pada akun pribadi setiap aparatur, memastikan setiap input dan tindakan dalam sistem dapat dilacak dan dipertanggungjawabkan oleh pengguna yang log-in. SIPP wajib dilaksanakan sesuai amanat PERMA Nomor 1 Tahun 2019 jo. PERMA Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 29 ayat (1) dan SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 IX.A tentang Penanggungjawab Administrasi Perkara. Selain itu, beliau membahas secara mendalam tentang Pengelolaan Keuangan yang harus transparan dan akuntabel. Pembinaan ini juga mencakup target Kinerja Pengadilan yang merujuk pada Rencana Kerja Mahkamah Agung RI dan Surat Sekretaris MA Nomor 14568/SEK/RA1.3/VIII/2025 tentang Konfirmasi Target Renstra MA 2025-2029.
Kegiatan Pembinaan oleh Mahkamah Agung RI dan Bimbingan Teknis Kepaniteraan dan Pengelolaan PNBP di wilayah hukum PTA Banjarmasin dan PTA Palangkaraya diharapankan adanya sinergi dan peningkatan kualitas SDM yang dapat menghadirkan wajah peradilan yang dipercaya dan mewujudkan keadilan sejati bagi pencari keadilan. (RW)