(021) 29079214
info@badilag.net

Gorontalo, 13/11/2025 – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI berkolaborasi penuh dengan Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo menyelenggarakan kegiatan akbar Pembinaan Peningkatan Integritas, Kinerja, dan Kualitas SDM Peradilan yang diikuti oleh aparatur peradilan agama se-wilayah hukum PTA Gorontalo, PTA Manado, dan PTA Palu. Momen penting ini juga ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara PTA Gorontalo dan Pemerintah Provinsi Gorontalo sebagai terobosan dalam Sinergitas Peningkatan Kualitas Pelayanan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo.

Acara yang dilaksanakan di Aula PTA Gorontalo ini menjadi panggung sinergi vertikal dan horizontal, dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk YM Dr. H. Busra, S.H., M.H. Hakim Agung Kamar Agama MA RI, Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Manado, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu, jajaran FORKOMPIMDA Provinsi Gorontalo, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama, serta para Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Agama di tiga wilayah hukum tersebut.

Penandatanganan Nota Kesepahaman ini menjadi sorotan utama, menunjukkan komitmen lembaga peradilan dan pemerintah daerah dalam menanggapi isu-isu keadilan sosial yang mendesak.

Ketua PTA Gorontalo, (Dra. Hj. Nia Nurhamidah Romli, M.H.,) dalam sambutannya, menyatakan kebahagiaan atas terlaksananya kegiatan ini, terutama MoU yang menyasar dua isu krusial. Terkait layanan disabilitas, beliau melaporkan bahwa PTA Gorontalo telah berupaya menyediakan sarana, namun yang terpenting adalah pembekalan pengetahuan Bahasa Isyarat dan Huruf Braille bagi petugas PTSP. Lebih lanjut, Ketua PTA Gorontalo menyoroti kesulitan dalam eksekusi putusan pemenuhan hak anak dan mantan istri, terutama nafkah anak. Beliau berharap Mahkamah Agung dapat membuat kebijakan hukum agar nafkah anak ditetapkan sebagai putusan uitvoerbaar bij voorraad yang pelaksanaannya tidak perlu menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). "Kekuasaan tanpa hukum adalah kedzaliman, hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan," kutip KPTA Gorontalo, menekankan betapa penting dan strategisnya peran pemerintah daerah dalam mengeksekusi putusan yang telah dijatuhkan. Beliau juga memohon kesediaan Gubernur agar mendorong para Bupati dan Walikota di Gorontalo untuk segera melakukan nota kesepahaman serupa dengan Pengadilan Agama di wilayah masing-masing.

Gubernur Provinsi Gorontalo, (Dr. Ir. H. Gusnar Ismail, M.M.,) menyambut baik MoU ini dan menyatakan bahwa meskipun persoalan ini "cukup pelik," negara harus hadir. Gubernur menyoroti tantangan nyata dalam membagi pendapatan ASN yang memiliki tanggungan kredit di bank saat terjadi perceraian. Ia bahkan membuka wacana untuk tidak hanya mencantumkan gaji, tetapi juga aset, dalam perjanjian kerja sama untuk perlindungan hak anak dan perempuan. Gubernur menyoroti tantangan praktis di lapangan, terutama terkait pembagian pendapatan ASN yang terikat dengan perjanjian pinjaman di bank. Beliau bahkan membuka wacana untuk mempertimbangkan tidak hanya gaji, tetapi juga aset dalam perjanjian kerja sama untuk memastikan pemenuhan hak anak dan Perempuan.

IMG 1127 11zon

Acara kemudian dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI, (Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.,) yang menyatakan bahwa perjanjian ini adalah bentuk nyata realisasi kehadiran negara untuk melindungi warga negara yang bermasalah di depan hukum. Dirjen Badilag memberikan contoh dari negara lain, seperti Kuba, yang secara tegas memotong 40% penghasilan mantan suami untuk nafkah. "Jangan sampai nanti justru perceraian itu membentuk klaster kemiskinan baru di negara kita. Ini kehadiran negara sangat dibutuhkan pada saat ini," tegas Dirjen Badilag.

IMG 1190 11zon 1 IMG 1228 11zon 1 11zon

Pada kesempatan ini, Dirjen Badilag juga memberikan apresiasi dan penghargaan sebagai bentuk motivasi atas komitmen sinergi dan inovasi:

  1. Piagam Penghargaan kepada Gubernur Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo atas komitmen sinerginya dalam perlindungan hak perempuan, anak, dan layanan disabilitas.
  2. Piagam Penghargaan kepada Ketua Pengadilan Agama Suawa atas inovasi penyediaan layanan informasi berbahasa isyarat bagi penyandang disabilitas pada website-nya. Inovasi ini merupakan langkah maju dalam menciptakan peradilan yang benar-benar aksesibel.

Rangkaian acara dilanjutkan dengan sesi pembinaan untuk peningkatan integritas dan kualitas SDM peradilan, yang diikuti oleh seluruh Ketua, Panitera, dan Sekretaris dari Gorontalo, Manado, dan Palu.

YM Dr. H. Busra, S.H., M.H., Hakim Agung Kamar Agama MA RI, membawakan materi dengan tema Peningkatan Integritas Dan Profesionalisme Sdm Peradilan Agama Dalam Mewujudkan Keadilan Bagi Masyarakat. Beliau menyampaikan pesan-pesan penting dari Ketua Mahkamah Agung, di antaranya adalah:

  • Pentingnya memiliki Sense of belonging terhadap lembaga.
  • Melakukan introspeksi kontribusi kepada masyarakat dan lembaga.
  • Mengingat bahwa jabatan yang diemban merupakan sebuah amanah.
  • Menjaga kebersamaan dan menghilangkan ego jabatan.
  • Menjunjung tinggi etika profesi dalam pelaksanaan tugas.

Selain itu, pembinaan teknis yudisial juga disinggung, khususnya mengenai Sengketa Waris. Salah satu kaidah penting yang disampaikan adalah bahwa sengketa yang terjadi antara para ahli waris atas harta peninggalan pewaris merupakan sengketa kewarisan, meskipun objek waris telah dikuasai dan dibaliknama oleh salah satu ahli waris, karena hak waris bersifat komunal hingga dilakukan pembagian definitif.

IMG 26561522 11zon

Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., Direktur Jenderal Badilag MA RI, melanjutkan sesi dengan tema Meneguhkan Integritas, Menjaga Marwah Peradilan Agama. Beliau mengajak seluruh aparatur untuk merenungi sejarah dan perjuangan para pendahulu yang telah berkorban demi menjaga eksistensi Peradilan Agama hingga mendapatkan tempat terhormat dalam sistem peradilan nasional.

Inti dari pembinaan ini adalah tugas utama Peradilan Agama di era modern:

  • Bukan lagi soal regulasi semata, melainkan tentang pengabdian.
  • Perjuangan harus dilakukan melalui kedisiplinan, etika kerja, dan integritas yang tidak tergoyahkan.
  • Menjaga nama baik dan marwah lembaga dengan kerja nyata dan pengabdian tulus.

Selain itu, Dirjen Badilag juga mengingatkan tentang implementasi sistem elektronik terbaru, termasuk e-Akta Cerai (E-AC) dan e-Putusan, sesuai dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2024 dan Surat Keputusan Dirjen Badilag Nomor 932/2025.

Sesi terakhir diisi oleh Direktur Administrasi Peradilan Agama (Sutarno, S.IP., M.M.), dengan fokus pada tema Administrasi Peradilan Berbasis Elektronik Dalam Mendukung Kinerja Peradilan. Materi ini menekankan transformasi layanan peradilan yang serba digital. Aparatur peradilan dituntut untuk memastikan:

  • SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) sebagai register elektronik diisi secara lengkap dan tepat waktu.
  • Data dan dokumen yang diinput harus sesuai dengan ketentuan.
  • Penggunaan akun sistem hanya oleh pemilik akun yang sah sesuai SK Pegawai.
  • Pentingnya koneksitas dan kesesuaian sistem informasi di lingkungan peradilan untuk mendukung kinerja.

IMG 1547 11zon

Rangkaian kegiatan yang padat dan strategis ini diharapkan menjadi titik tolak bagi seluruh aparatur peradilan agama di tiga wilayah untuk meningkatkan kualitas diri dan layanan. Melalui Pembinaan ini, Dirjen Badilag berharap SDM peradilan semakin berintegritas dan profesional. Serta, melalui implementasi MoU, sinergi dengan pemerintah daerah dapat berjalan optimal, menjamin hak-hak penyandang disabilitas dan pemenuhan nafkah anak pasca perceraian, sehingga cita-cita mewujudkan Badan Peradilan yang Agung dan inklusif dapat terwujud secara nyata di Gorontalo, Manado, dan Palu.(RW)