Dr. Drs. Cik Basir, S.H., M.H.I

Prolog

“Mengapa hakim Peradilan Agama setiap kali mutasi harus dilakukan pelantikan terlebih dahulu sebelum melaksanakan tugas di tempat yang baru”. Tidak demikian halnya dengan hakim Peradilan Umum, TUN dan Dilmil. Mereka setelah menerima Surat Keputusan (SK) tentang mutasi dengan sendirinya sudah harus melaksanakan tugas sebgaimana mestinya sesuai SK tersebut di tempat tugas yang baru, tanpa perlu dilakukan pelantikan terlebih dahulu. Mengapa Peradilan Agama dalam hal ini berbeda dengan ketiga lingkungan peradilan lain. Padahal Peradilan Agama, Peradilan Umum, Peradilan TUN dan Dilmil berada dalam satu institusi, sama-sama di bawah Mahkamah Agung. Apa urgensi dan spesifikasinya?. Tulisan ini bermaksud paling tidak mengkonfirmasi beberapa pertanyaan terkait hal tersebut.

Selengkapnya