Oleh: Indri Annisa Hasanah, S.H.
CPNS Analis Perkara Peradilan di Pengadilan Agama Negara (Kalimantan Selatan)

Di era jarak bukan lagi batas, dan informasi dengan cepat dan mudah tersebar, selalu muncul berbagai tren dalam dinamika kehidupan masyarakat. Salah satu tren yang lagi viral di masyarakat saat ini adalah mengunggah foto ke sosial media dengan menunjukkan akta cerai di depan kantor pengadilan agama. Maraknya tren seperti ini, tidak lepas dari meningkatnya kasus perceraian di Indonesia. Per tanggal 1 September 2025, Mahkamah Agung (MA) mencatat telah memutus 317.056 perkara cerai. Jumlah tersebut melewati setengah dari total putusan perkara cerai sepanjang 2024 sebanyak 466.359.1 Meningkatnya kasus perceraian saat ini tidak lepas dari pengaruh perubahan pandangan masyarakat terhadap perceraian. Di era digital ini, banyak perempuan yang yang sudah terpapar informasi yang berkaitan dengan mental health dan perlindungan terhadap perempuan, informasi seperti ini sangat mudah ditemukan melalui berbagai media, yang memengaruhi cara pandang perempuan ketika berada dalam kondisi rumah tangga yang tidak sehat atau toxic relationship.

Selengkapnya