Oleh : Majdy Hafizuddin, S.Sy., M.H

Pergantian tahun selalu menghadirkan suasana reflektif dalam kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat. Tahun Baru kerap dimaknai sebagai penanda berlalunya waktu dan hadirnya harapan baru, meskipun sering kali peringatan tersebut terjebak pada dimensi seremonial semata. Dalam konteks institusi peradilan, khususnya Pengadilan Agama, Tahun Baru seharusnya dipahami sebagai momentum yang lebih substansial, yakni sebagai ruang evaluasi, muhasabah, dan pembaruan komitmen kelembagaan dalam menegakkan keadilan. Waktu tidak sekadar bergerak secara kronologis, tetapi membawa konsekuensi moral dan tanggung jawab institusional yang harus dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun secara etik. Pengadilan Agama merupakan salah satu pilar kekuasaan kehakiman yang memiliki kekhasan dibandingkan lembaga peradilan lainnya. Ia tidak hanya menjalankan hukum positif, tetapi juga mengelola nilai-nilai keagamaan yang hidup di tengah masyarakat. Perkara-perkara yang ditangani, seperti perceraian, hak asuh anak, nafkah, harta bersama, hingga pengesahan perkawinan, menyentuh dimensi paling personal dalam kehidupan manusia. Oleh karena itu, setiap tahun yang berlalu membawa catatan moral tentang bagaimana Pengadilan Agama telah menjalankan perannya sebagai penjaga keadilan keluarga dan ketertiban sosial. Tahun Baru, dalam hal ini, menjadi cermin untuk melihat apakah kehadiran peradilan benar-benar dirasakan sebagai solusi, atau justru masih menyisakan jarak dengan rasa keadilan masyarakat.

Selengkapnya