(021) 29079214
info@badilag.net

Delapan Pegawai Peradilan Agama Yang Akan Pensiun Berhasil ‘Diselamatkan’

Surakarta | badilag.net

Sebanyak delapan orang pegawai di lingkungan peradilan agama yang akan memasuki masa pensiun berhasil ‘diselamatkan’. Mereka adalah para calon panitera pengganti yang dinyatakan lulus ujian rekruitmen calon panitera pengganti beberapa waktu yang lalu.

“Ada delapan orang yang diselamatkan usianya, sehingga mereka tidak jadi pensiun” ujar Dirjen Badilag Purwosusilo ketika membuka kegiatan bimbingan teknis kompetensi calon panitera pengganti mahkamah syar’iyah/pengadilan agama di The Sunan Hotel Solo, Surakarta. Selasa malam (18/9/2013).

Purwosusilo menjelaskan, dari jumlah yang lulus tersebut, Ditjen Badilag memilih tiga puluh orang untuk mengikuti bimtek kompetensi calon panitera pengganti. Dari ketiga puluh peserta tersebut, delapan diantaranya akan segera memasuki masa penisun.

Menurutnya, alasan mengapa tidak semua peserta yang telah lulus diikutkan bimtek kompetensi, salah satunya adalah keterbatasan anggaran.

“Karena keterbatasan anggaran, tahun ini hanya ada satu bimtek bagi calon panitera pengganti,” jelas Purwosusilo memberikan alasan.

Purwosusilo pun memberikan kabar gembira calon panitera pengganti yang belum mengikuti pelatihan. Pihaknya berjanji bahwa tahun depan Ditjen Badilag akan menyelenggarakan pelatihan serupa.

“Insya Allah tahun depan akan ada lagi bimtek bagi calon panitera pengganti,” ujarnya.

Beberapa waktu yang lalu Ditjen Badilag menyelenggarakan ujian rekruitmen calon panitera pengganti pengadilan agama.

Tidak diduga, ternyata antusiasme para pegawai untuk menjadi panitera pengganti sangat besar. Terbukti dalam tenggang waktu yang diberikan, ada ratusan pegawai di lingkungan peradilan agama yang mendaftar. Mereka berasal dari pejabat dan pegawai di PA, PTA dan MA.

“Waktu itu ada sekitar lima ratus orang yang mendaftar, namun hanya 475 orang yang dinyatakan lulus,” jelasnya.

Segera Proses Pengangkatan Menjadi Panitera Pengganti

Terhadap delapan orang yang akan pensiun satu dua tahun lagi, Purwosusilo memberikan perhatian khusus. Ia meminta setelah pulang dari bimtek ini, agar segera mengusulkan pengangkatan menjadi panitera pengganti.

Bahkan ada satu orang peserta yang apabila tidak segera diurus usulannya, maka januari tahun depan yang bersangkutan pensiun.

Purwosusilo menjelaskan, untuk diangkat menjadi panitera pengganti, ada dua syarat yang harus dipenuhi. Pertama lulus ujian rekruitmen dan yang kedua mempunyai sertifikat pelatihan.

Sedangkan usul pengangkatannya juga terbagi menjadi dua, pertama dilakukan langsung oleh Ditjen Badilag dan kedua melalui sekretaris MA.

Untuk yang diproses langsung pengangkatannya oleh Ditjen Badilag adalah mereka yang menjabat di kepaniteraan dan pejabat eselon IV di lingkungan Mahkamah Agung.

Namun bagi pegawai yang menjabat di kesekretariatan, termasuk eselon III di Mahkamah Agung membutuhkan proses yang panjang. Mereka harus mengusulkan pemberhentiannya ke sekretaris MA setelah itu baru ke Ditjen Badilag.

Oleh karena itu, Purwosusilo meminta agar para peserta memperhitungkan kapan mereka harus memproses pengunduran dirinya.

“Saya minta rekan-rekan segera mengajukan usul pemberhentian melalui PTA masing-masing,” jelasnya.

Menurutnya, Ditjen Badilag tidak bisa mengangkat secara langsung pegawai di sekretariat menjadi pejabat di kepaniteraan.

“Kita tidak bisa mengangkat tenaga teknis dari pejabat kesekretariatan, karena jabatan tersebut menjadi kewenangan orang lain,” jelas Purwosusilo.

Sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, batas usia pegawai di kesekretariatan dan kepaniteraan PTA dan PA sama dengan batas usia PNS pada umumnya yaitu 56 tahun.

Namun dengan lahirnya UU Peradilan Agama yang baru, batas usia mereka bertambah.

Dalam pasal 38A huruf d Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 dijelaskan bahwa batas usia pensiun seorang panitera, wakil panitera, panitera muda dan panitera pengganti pengadilan agama mencapai 60 tahun.

Sedangkan pasal 38A huruf e, menyebutkan bahwa batas usia pensiun seorang panitera, wakil panitera, panitera muda dan panitera pengganti pengadilan tinggi agama mencapai 62 tahun.

Perlu diketahui bahwa kegiatan bimtek didanai dari DIPA Ditjen Badilag ini akan berlangsung selama empat hari. Sedangkan pesertanya berjumlah tiga puluh orang peserta calon panitera pengganti yang berasal dari berbagai jabatan di PA, PTA dan Ditjen Badilag.

Dalam bimtek ini, ada enam materi yang diajarkan kepada para peserta. Keenam materi tersebut antara lain etika profesi panitera pengganti, hukum formil peradilan agama, hukum materiil peradilan agama, pola bindalmin dan implementasi SIADPA, teknik pembuatan berita acara sidang dan praktek pembuatan berita acara sidang.

Untuk nara sumbernya sendiri berasal dari badan pengawasan MA dan pengadilan tinggi agama.

ws

.