238 PA Belum Punya Layanan Posbakum

Jakarta l Badilag.net

Hingga kini, masih ada 238 PA (Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah) yang belum memiliki layanan posbakum. Posbakum baru terdapat di 121 PA, padahal secara nasional ada 359 PA.

Dengan demikian, 33,7% PA telah punya posbakum dan 66,3% PA belum punya posbakum. Itu artinya, posbakum ada di sepertiga PA dan belum ada di dua pertiga PA.

Berdasarkan data yang diolah Badilag.net pada Kamis (22/10/2015), ke-121 posbakum yang ada saat ini tersebar di 29 wilayah PTA (Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh).

Dari segi jumlah, posbakum paling banyak terdapat di wilayah PTA Surabaya, yakni di 16 PA. Sedangkan dari segi prosentase, wilayah PTA Jakarta berada di urutan teratas karena 100% PA di sana punya layanan posbakum.

Pada dasarnya, posbakum merupakan layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan. Dengan demikian, pada saatnya nanti, seluruh PA harus punya layanan posbakum.

Selaku unit kerja di bawah Mahkamah Agung yang membina pengadilan-pengadilan di lingkungan peradilan agama, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama sebenarnya telah membuat perencanaan yang cukup matang mengenai pembentukan posbakum di 359 PA dari tahun 2011 hingga 2017.

Dalam kurun waktu itu, Badilag menginginkan agar tiap tahun ada penambahan 50 posbakum dan khusus pada tahun 2017 posbakum bertambah 59. Jika target itu tercapai, selama tujuh tahun, maka direncanakan seluruh 359 PA telah memiliki posbakum.

Tetapi, keinginan itu tidak mudah diwujudkan karena faktor anggaran. Meski dari tahun ke tahun jumlah anggaran mengalami peningkatan, ada prioritas-prioritas lain yang mesti lebih diutamakan Badilag. Penambahan posbakum dilakukan secara bertahap, disesuaikan dengan jumlah anggaran yang tersedia.

Di samping itu, ada faktor lain yang berpengaruh terhadap penambahan jumlah posbakum di PA. Pada tahun 2013, misalnya, layanan posbakum di PA-PA sempat terhenti, karena saat itu terjadi peralihan pengelolaan posbakum di pengadilan, dari MA ke Kementerian Hukum dan HAM. Peralihan itu tidak berjalan mulus. Demi efektivitas pelayanan dan kemudahan pertanggungjawaban keuangan, pengelolaan posbakum di pengadilan—termasuk di PA-PA—akhirnya dikembalikan lagi kepada MA.

Sekadar mengingatkan, pada mulanya posbakum di lingkungan peradilan agama dibentuk berdasarkan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Kedua UU itu mengharuskan adanya posbakum di tiap-tiap pengadilan agama/mahkamah syar’iyah.

MA kemudian mengatur lebih detail pelaksanaan posbakum dengan SEMA Nomor 10 Tahun 2010. Agar isinya selaras dengan UU 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, SEMA tersebut kemudian diganti dengan Perma Nomor I Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Yang boleh menjadi penerima layanan posbakum adalah orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses terhadap informasi dan konsultasi hukum. Syaratnya harus membawa SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) yang dikeluarkan lurah/kepala desa atau dokumen sejenisnya. Jika tidak, harus membuat surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat.

Pemberi layanan posbakum adalah lembaga masyarakat sipil penyedia advokasi hukum, unit kerja advokasi hukum pada organisasi provesi advokat dan/atau lembaga konsultasi dan bantuan hukum perguruan tinggi.

[hermansyah]