Aparatur Peradilan Agama yang Kena Hukuman Disiplin Berkurang Drastis
Jakarta l Badilag.net
Jumlah aparatur peradilan agama yang dijatuhi hukuman disiplin oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung pada semester kedua tahun 2015 berkurang drastis dibandingkan pada semester pertama tahun yang sama.
Pada semester kedua, jumlahnya hanya 18 orang. Sementara itu, pada semester pertama, jumlahnya mencapai 55 orang.
Berdasarkan data yang dirilis Badan Pengawasan MA kemarin, ke-18 aparatur peradilan agama yang kena hukuman disiplin itu terdiri atas 12 hakim dan 6 PNS.
Jika dirinci, ke-12 hakim itu terdiri atas ketua pengadilan agama (1), wakil ketua pengadilan agama (1) dan 10 hakim biasa. Keenam PNS itu terdiri atas panitera/sekretaris (2), wakil panitera (1), panitera pengganti (1) dan juru sita pengganti (2).
Sementara itu, ke-55 aparatur peradilan agama yang kena hukuman disiplin pada semester pertama terdiri atas 35 hakim dan 20 PNS.
Ke-35 hakim tersebut terdiri atas 6 ketua, 5 wakil ketua dan 24 hakim pengadilan agama/mahkamah syar’iyah. Sementara ke-20 PNS itu terdiri atas panitera/sekretaris (5), wakil panitera (3), wakil sekretaris (2), panitera muda (2), jurusita (1), jurusita pengganti (2), kasubbag (1), dan staf (4).
Perbandingan jumlah aparatur peradilan agama yang terkena hukuman disiplin tahun 2015
|
Jabatan |
Semester I |
Semester II |
Jumlah |
|
Ketua PA |
6 |
1 |
7 |
|
Wakil Ketua PA |
5 |
1 |
6 |
|
Hakim tanpa jabatan |
24 |
10 |
34 |
|
Panitera/Sekretaris |
5 |
2 |
7 |
|
Wakil Panitera |
3 |
1 |
4 |
|
Wakil Sekretaris |
2 |
- |
2 |
|
Panitera Muda |
2 |
- |
2 |
|
Panitera Pengganti |
- |
1 |
1 |
|
Jurusita |
1 |
2 |
3 |
|
Jurusita Pengganti |
2 |
- |
2 |
|
Kasubbag |
1 |
- |
1 |
|
Staf |
4 |
- |
4 |
|
TOTAL |
55 |
18 |
73 |
Secara keseluruhan, pada semester kedua 2015, aparatur peradilan di MA dan empat lingkungan peradilan di bawahnya yang dikenai hukuman disiplin berjumlah 99 orang.
Mereka terdiri atas hakim (43), hakim ad hoc tipikor (1), panitera/sekretaris (13), wakil panitera (5), wakil sekretaris (1), panitera muda (4), panitera pengganti (6), jurusita (5), jurusita pengganti (8), pejabat struktural (1), dan staf (12).
Jumlah tersebut berkurang dibandingkan pada semester pertama 2015. Totalnya mencapai 167 orang.
Mereka terdiri atas hakim (75), hakim ad hoc (3), panitera/sekretaris (13), wakil panitera (8), wakil sekretaris (5), panitera muda (10), panitera pengganti (18), jurusita (5), jurusita pengganti (4), pejabat struktural (5), staf (20) dan calon hakim (1).
Harus saling mengingatkan
Di satu sisi, berkurangnya jumlah aparatur peradilan agama yang dikenai hukuman disiplin merupakan kabar yang baik. Namun di sisi lain, masih adanya aparatur peradilan agama yang dikenai hukuman disiplin merupakan kabar yang kurang menggembirakan.
“Saya sangat sedih, masih ada kawan-kawan kita yang kena hukuman disiplin,” kata Dirjen Badilag Drs. H. Abdul Manaf, M.H., ketika memberi sambutan saat penyerahan Sertifikat ISO di PA Jakarta Utara, pekan kemarin.
Dirjen Badilag berharap agar dilakukan tindakan yang tegas terhadap aparatur peradilan agama yang tersangkut persoalan. “Kita tidak akan menutup-nutupi dan bertindak tegas,” ujarnya.
Dirjen Badilag juga berharap seluruh aparatur peradilan agama tidak mengacuhkan begitu saja jika mengetahui ada anak buahnya atau rekan kerjanya melakukan perbuatan yang melanggar kode etik dan perilaku.
“Tolong diajarkan dan diingatkan. Saling asah, saling asuh. Setidak-tidaknya akan bisa dicegah,” kata mantan Inspektur Wilayah Badan Pengawasan MA itu.
[hermansyah]