Berhasil Selenggarakan 7 Kali Sidang Terpadu, Badilag Beri Apresiasi

Depok l Badilag.net

Pengadilan Agama (PA) Depok memperoleh apresiasi positif dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (Ditjen Badilag) setelah berhasil menyelenggarakan tujuh kali sidang terpadu sepanjang tahun 2015.

Apresiasi itu disampaikan langsung Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag Dr. H. Hasbi Hasan, M.H., saat memberi sambutan sebelum dimulainya sidang terpadu putaran ke-7 di kompleks perkantoran Wali Kota Depok, Jumat (8/1/2016).

“Kami memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada PA Depok yang telah melaksanakan sidang isbat nikah terpadu sebanyak tujuh kali sepanjang tahun 2015,” ujarnya.

Ucapan terima kasih juga disampaikannya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Depok yang telah bersinergi dengan PA Depok untuk memberikan pelayanan terpadu kepada masyarakat.

Dengan pelayanan terpadu ini, masyarakat dapat memperoleh tiga dokumen hukum sekaligus, yakni penetapan dari PA, akta nikah dari KUA (Kantor Urusan Agama) dan akta kelahiran dari Disdukcapil secara cepat dan tanpa biaya. Masyarakat dapat menggunakan dokumen-dokumen itu untuk berbagai keperluan, mulai dari mendaftar sekolah, mencari kerja, hingga berangkat haji.

Mengingat manfaatnya yang begitu besar, Hasbi Hasan berharap agar sidang terpadu di wilayah Depok terus dilanjutkan dan ditingkatkan di masa-masa berikutnya, baik dari segi kuantitas maupun kualitas.

“Demikian juga PA-PA lainnya, karena sidang terpadu merupakan program nasional,” ujarnya.

Meski demikian, Hasbi Hasan mengingatkan, penyelenggaraan sidang terpadu harus tetap memperhatikan berbagai regulasi yang berlaku, baik menyangkut hukum materiil, hukum formil, maupun administrasi.

“Sekarang sudah ada Perma 1/2015. Dalam pelayanan terpadu, sidang isbat nikah boleh dilakukan hakim tunggal, panggilan sidang dapat dilakukan secara kolektif dan salinan penetapan langsung jadi setelah putus,” ungkapnya.

Terasa istimewa

Walaupun diselenggarakan pada Januari 2016, sidang terpadu di Depok kemarin merupakan sidang terpadu ke-7 pada tahun anggaran 2015.

“Pendaftarannya dilakukan pada bulan Desember 2015. Proses verifikasi, pengumuman dan pemanggilan para pihak memerlukan waktu,” ujar Ketua PA Depok Dr. H. Andi Akram, S.H., M.H.

Sebanyak 80 pasangan suami-istri dari empat kecamatan mendaftarkan diri untuk mengikuti sidang terpadu kali ini. Enam hakim--yang bersidang secara tunggal--memeriksa dan memutus permohonan isbat nikah mereka.

“Kalau dihitung, secara keseluruhan, sejak putaran pertama sampai putaran ketujuh, ada sekitar 500 pasangan suami-istri yang ikut sidang terpadu,” ungkap Andi Akram.

Anggaran yang digunakan untuk tujuh kali sidang terpadu itu adalah anggaran Pemkot melalui Disdukcapil Depok.

Menurut Andi Akram, sidang terpadu yang terakhir di tahun 2015 ini terasa istimewa, karena diselenggarakan di kompleks perkantoran Wali Kota Depok. “Biasanya kami selenggarakan di kantor kecamatan,” tuturnya.

Keistimewaan lainnya, pelaksanaan sidang terpadu ditinjau langsung oleh Wali Kota Depok Nurmahmudi Ismail dan mantan Dirjen Badilag yang kini jadi penasehat AIPJ Wahyu Widiana.

Untuk nonmuslim juga

Pihak Pemkot Depok telah memutuskan untuk melanjutkan program pelayanan terpadu ini pada tahun 2016.

“Kami sudah siapkan anggarannya,” kata Kepala Disdukcapil Depok H. Misbahul Munir, S.H., M.Si.

Ia mengungkapkan, pada tahun ini, masyarakat yang akan menerima layanan ini akan bertambah dari 500-an pasangan pada tahun lalu menjadi 700-an pasangan.

Bukan hanya itu, Disdukcapil Depok juga akan mengupayakan memberi layanan serupa untuk pasangan suami-istri nonmuslim yang memerlukan pengukuhan perkawinan. “Itu diatur juga di Perma 1/2015,” ujarnya.

Untuk itu, Disdukcapil juga akan bekerja sama dengan Pengadilan Negeri, selain dengan PA dan Kemenag Depok.

[hermansyah]