Bukan Sekedar Sertifikat, Tapi Peningkatan Kualitas Pelayanan
Kudus | badilag.net (17/6)
Penerapan Standar Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 sudah bukan menjadi barang baru bagi peradilan agama. Berawal dari pencapaian Pengadilan Agama Stabat dalam meraih Sertifikasi ISO 9001:2008 di Tahun 2014, pegawai peradilan agama mulai mengenal dan berinteraksi dengan yang namanya ISO 9001:2008 –yang sekarang telah berubah menjadi 9001:2015- dan akhirnya beberapa pengadilan agama berlomba-lomba untuk melakukan hal yang sama.
Pengadilan Tinggi Agam Semarang contohnya. Kebijakan tentang penerapan sertifikasi Sistem Manajemen Mutu dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Semarang dengan surat nomor W.11-A/1191/OT.00/IV/2016 tertanggal 4 April 2016. Pengadilan Tinggi Agama Semarang menghimbau kepada 19 pengadilan agama di wilayahnya untuk menerapkan ISO 9001:2015, termasuk Pengadilan Agama Kudus didalamnya.
Ini menunjukkan jika Pengadilan Tinggi Agama Semarang menaruh perhatian khusus terhadap peningkatan kualitas pelayanan untuk para pencari keadilan.
“Ditjen Badilag menaruh apresiasi terhadap pelaksanaan system manajemen mutu di wilayah PTA Semarang” kata Sekretaris Ditjen Badan Peradilan Agama Tukiran, SH., MM. saat menjadi nara sumber rapat koordinasi Ketua dan Panitera Pengadilan Agama wilayah Pati di Pengadilan Agama Kudus, Jumat, (17/6).
Pengalaman beberapa pengadilan agama yang telah disertifikasi bahwa untuk mencapai pengakuan standar manajemen mutu yang diakui internasional dibutuhkan kekompakan pegawai.”ISO tidak tergantung pada anggaran, tapi komitmen pimpinan dan semua komponen yang ada di pengadilan” tegasnya.
Sekretaris melanjutkan bahwa sarana dan prasarana menjadi salah satu kekuatan untuk mencapai ISO. “Tapi, kekurangan sarana dan prasarana bisa diatasi oleh sumber daya manusia yang mumpuni” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa tujuan akhir dari proses sertifikasi ISO bukanlah hanya sekedar sertifikat. Target yang harus tercapai adalah peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan.
Untuk mendukung peningkatan kualitas mutu, saat ini Ditjen Badan Peradilan sedang menyusun pedoman sistem manajemen mutu yang akan menjadi pedoman bagi pengadilan agama dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan.
Pengadilan Agama yang berhasil memperoleh sertifikasi manajemen mutu, bukan berarti pengadilan yang sempurna. Pengadilan yang telah memperoleh sertifikasi, justru dituntut untuk terus melakukan perbaikan.
Data terakhir, hingga tahun 2015 sudah ada 14 pengadilan agama yang sudah bersertifikasi ISO 9001:2008. Dimulai oleh Pengadilan Agama Stabat sendiri di Tahun 2014, menyusul kemudian Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat di Tahun 2015. Di Tahun 2015 telah disertifikasi juga Pengadilan Agama Jakarta Utara, Karawang, Purbalingga, Yogyakarta, Surabaya, Mataram, Sungguminasa, Amuntai, Binjai, Pekanbaru dan Pengadilan Agama Kayu Agung.
Sistem Manajemen Mutu PA Kudus
Pengadilan Agama Kudus sebagai bagian dari Pengadilan Tinggi Agama Semarang sangat merespon kebijakan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang terkait penerapan ISO 9001:2015.
Berbagai langkah telah dilakukan dan saat ini sedang dilaksanakan bimbingan dan konsultasi oleh konsultan manajemen mutu. “Dijadwalkan pada bulan Agustus 2016, sertifikasi telah selesai” menurut Panitera Pengadilan Agama Kudus Tohir, SH., MM.
Untuk mendukung peningkatan pelayanan, Pengadilan Agama Kudus juga mulai melaksanakan pembangunan gedung pelayanan khusus untuk para pencari keadilan. Gedung yang peletakan batu pertamanya telah dilakukan Jumat (17/06) oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang, Drs. H. Sarif Usman, SH., MH., Sekretaris Ditjen Badan Peradilan Agama dan Ketua Pengadilan Agama Kudus itu terletak di halaman belakang.
Gedung pelayanan dibangun dua lantai dengan luas bangunan 670 m2. Lantai satu diperuntukkan untuk rungan pelayanan dan dua ruang sidang. Sementara lantai atas diperuntukkan untuk ruangan hakim. (h2)